Berita / Nusantara /
Pabrik Tanpa Kebun Terancam Bubar, Begini Kata Dr Sadino

Ilustrasi-tanaman kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Sahril Ramadana
Jakarta, elaeis.co - Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino ikut memberikan pandangannya terkait 8 pabrik kelapa sawit (PKS) yang terancam izin operasinya di cabut di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pencabutan izin itu lantaran pabrik-pabrik tersebut tidak memiliki kebun dan belum bermitra dengan petani.
"Dulu, pengajuan izin pembangunan PKS diperbolehkan tanpa kebun mitra. Nah, jadi harus dilihat terlebih dahulu kapan izin itu diterbitkan," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu kepada elaeis.co, Selasa (10/1).
Artinya, lanjut Sadino, pemerintah juga tidak bisa sembarangan melakukan pencabutan izin tanpa menelaah terlebih dahulu. Sementara hadirnya PKS tanpa kebun juga memiliki manfaat mencegah monopoli terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit.
"PKS pasti ada dasar hukum mengapa beroperasi dan berani minta izin. Pemda juga ngizinin," kata dia.
Menurut Sadino, pencabutan izin juga akan berdampak negatif terhadap sejumlah pihak yang ikut nyemplung dalam industri kelapa sawit. Seperti investor, bahkan juga pekerja yang menggantungkan hidupnya pada operasional PKS itu.
"Makanya Pemda harus hati-hati kalau melihat PKS kayak gitu. Tak dipungkiri, memang beberapa daerah ada yang mengizinkan banyak PKS beroperasi. Tujuannya demi meningkatkan daya beli TBS petani biar ada pilihan harga sehingga menjadi kompetitif," tandasnya.
Komentar Via Facebook :