Berita / Sumatera /
Menyoal Konflik Lahan di Siak: Review Perizinan Mendesak!
Konflik PT DSI dengan Karya Dayun. Masyarakat menolak eksekusi lahan yang dilakukan PN Siak pada 27 Oktober 2022 silam.
Siak, elaeis.co - Bupati Siak Dr Afni Zulkifli menegaskan bahwa review perizinan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI) sangat mendesak terkhusus bagi korporasi yang berkonflik dengan masyarakat.
Ketimpangan juga terjadi antara penguasaan lahan oleh industri kehutanan dengan manfaat fiskal yang diterima daerah.
“Di Kabupaten Siak, industri berbasis HTI menguasai sekitar 300 ribu hektar lahan. Namun Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kehutanan yang diterima daerah hanya sekitar Rp13 miliar. Begitu juga dari HGU yang luasnya lebih 250.000 hektar, namun Siak hanya memperoleh DBH sekitar Rp7 miliar. Ini jelas tidak sebanding dengan beban sosial, lingkungan, dan konflik yang harus kami tanggung,” kata Afni, Kamis (29/1).
Karena itu Pemerintah Kabupaten Siak menggandeng Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) serta organisasi masyarakat sipil (NGO) untuk melakukan asistensi dan pendampingan review perizinan di Kabupaten Siak.
ICEL yang didukung oleh The Asia Foundation memberikan penguatan kapasitas kepada Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Tanah (TFPK) Siak, khususnya terkait metodologi dan pendekatan review perizinan.
Dua perusahaan yang menjadi target awal review perizinan adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL). PT SSL merupakan pemegang izin HTI, sementara PT DSI bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Ketua Tim TFPK, Anton, menyampaikan bahwa review perizinan ini merupakan bagian dari kerja kolektif tim dalam merespons tingginya konflik agraria di Kabupaten Siak.
Berdasarkan data yang dihimpun, kata Anton, Kabupaten Siak tercatat sebagai salah satu daerah dengan konflik agraria cukup luas di Provinsi Riau.
“Luas konflik agraria di Siak mencapai sekitar 60.955 hektar dengan jumlah terdampak sebanyak 6.992 kepala keluarga. Konflik terbesar berasal dari sektor kehutanan dengan luas 53.112,7 hektar, dan berdampak pada 4.197 KK, sedangkan sektor perkebunan mencakup sekitar 7.598 hektar dengan jumlah terdampak 2.795 KK,” ujar Anton.
Ia menambahkan, saat ini sekitar 90 desa di Kabupaten Siak juga berada dalam lingkaran konflik agraria. Beberapa konflik yang menjadi perhatian serius tim adalah konflik yang melibatkan PT DSI dan PT SSL, yang belakangan kembali mencuat di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur ICEL, Lasma menegaskan bahwa review perizinan merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola hutan dan lahan.
Menurutnya, penguatan kapasitas Tim TFPK menjadi fondasi awal agar penyelesaian konflik dilakukan secara sistematis dan berkeadilan.
“Komposisi tim yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan mencerminkan keterbukaan dan semangat kolaborasi. Bagi ICEL, ini bukan tujuan akhir, melainkan awal dari proses panjang penyelesaian konflik hutan dan lahan melalui pendekatan penegakan hukum,” kata Lasma.
Menurut Bupati Siak Dr Afni, kewajiban rehabilitasi hutan terus dibebankan kepada daerah, sementara kewenangan dan dukungan fiskal sangat terbatas.
"Kondisi inilah yang menjadikan penyelesaian konflik kehutanan dan agraria sebagai kebutuhan mendesak di Kabupaten Siak," ujarnya.
Afni juga menyoroti kompleksitas konflik di Siak, termasuk kawasan hutan seluas sekitar 41 ribu hektar yang menjadi habitat harimau Sumatra serta berbagai konflik tenurial yang belum terselesaikan.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak terus berikhtiar mencari terobosan, termasuk membuka peluang skema perdagangan karbon, meski suara daerah kerap tidak terdengar di tingkat nasional.
“Andailah kewenangan ada di Bupati, jika rekomendasi yang dihasilkan jelas dan kuat, saya pastikan izin akan dicabut. Karena izin yang ada tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keberanian politik dalam menghadapi ruang abu-abu dalam tata kelola hutan dan lahan.
Menurutnya, perjuangan mempertahankan hak masyarakat atas hutan dan tanah harus disertai dengan pembenahan regulasi yang lebih adil bagi daerah penghasil.
“Sudah saatnya Undang-Undang Kehutanan dikaji ulang secara konstitusional, karena praktiknya belum menghadirkan keadilan bagi daerah dan masyarakat di tingkat tapak,” ujarnya.
Bupati juga meminta agar setiap rekomendasi yang dihasilkan Tim TFPK disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian konflik secara komprehensif.







Komentar Via Facebook :