Berita / Sumatera /
Menganggur, Residivis Curi 32 Tandan Sawit Milik Perusahaan
Pelaku pencurian sawit di PT SBAS dan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Hms Res PALI
PALI, elaeis.co – Tim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku, Ardiansyah alias Ancai (31), kini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Talang Ubi, Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Divisi IV Blok 25 PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Aksi pelaku terungkap saat tim patroli dari perusahaan melakukan pengecekan rutin.
Saat tiba di lokasi kejadian, tim patroli mendapati dua orang pelaku sedang memuat buah sawit ke dalam gerobak kayu. Tim patroli segera berupaya mengamankan keduanya. Namun, hanya Ardiansyah alias Ancai yang berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Menurut laporan polisi bernomor LP- B / 34 / VII / 2025 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres Pali / Polda Sumsel, korban PT SBAL mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000 akibat kejadian ini.
Setelah menerima laporan pada pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Heri Prayitno (48), Masrul Efendi (55), dan Ramod Manalu (42), yang semuanya merupakan karyawan atau wiraswasta di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Ardiansyah alias Ancai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 32 tandan buah sawit, satu set alat egrek berukuran 12 meter, dan satu buah gerobak kayu.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah SH, menyebutkan bahwa pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Berkas perkara akan segera dilengkapi untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian juga akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya,” katanya dalam rilis Humas Polres PALI dikutip Ahad (10/8).
Menurutnya, pelaku diketahui adalah seorang residivis dan sudah pernah dihukum penjara dalam kasus pidana lain di PALI. Sejak bebas dari penjara, dia tidak memiliki pekerjaan sehingga terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhannya.







Komentar Via Facebook :