https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Legalitas Lahan Petani Swadaya di 3 Sentra Sawit Masih Bermasalah

Legalitas Lahan Petani Swadaya di 3 Sentra Sawit Masih Bermasalah

Pertemuan Tim Pelaksana Daerah Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Sumut. foto: Disbunnak Sumut


Medan, elaeis.co – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Sumatera Utara (sumut) menggelar pertemuan bersama seluruh Tim Pelaksana Daerah Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAP KSB) Sumut. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang RAP KSB Sumut yang merupakan turunan dari Inpres No 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019 – 2024.

Pada kesempatan itu Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (YIDH) yang merupakan Tim Pelaksana Daerah dari unsur mitra pembangunan melaporkan telah menjalankan program pelibatan pekebun swadaya dalam rantai suplai berkelanjutan kelapa sawit di Sumut. YIDH bekerja sama dengan PT Golden Agri Resources (GAR) di Kabupaten Langkat serta PD Paya Pinang Group (PPG) di Kabupaten Serdang Bedagai dan Batubara untuk pemberdayaan 1,800 petani kecil swadaya.

Ir Riswan, pegiat dari YIDH, memaparkan sejumlah capaian program di tiga kabupaten yang merupakan manifestasi pelaksanaan 5 Komponen RAP KSB yang mencakup pengembangan pemetaan data dasar, penguatan kapasitas petani dalam praktik budidaya yang baik dan berkelanjutan, penguatan kelembagaan, pelatihan kesiapan ISPO serta dukungan pemenuhan prasyarat ISPO berupa Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan surat kepemilikan lahan.

"Dalam pelaksanaannya, masih ditemui kendala dari sisi legalitas yakni penerbitan STDB, SPPL dan surat kepemilikan lahan petani. Ini masih membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah kabupaten terkait dalam penyelesaiannya," katanya dalam keterangan resmi Disbunnak Sumut.

Sementara itu, Kepala Disbunnak Sumut, Ir Lies Handayani Siregar MMA, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar pihak dalam menyukseskan pelaksanaan RAP KSB Sumut. Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Langkat, Serdang Bedagai, dan Batubara, serta YIDH dari mitra pembangunan, dan PT GAR dan PD PPG dari unsur swasta sangat diapresiasi dan menunjukkan kepatuhan para pihak sektor kelapa sawit Sumut dalam menjalankan Pergub Sumut No 14/2020.

"Kendala dalam pelaksanaannya di lapangan hendaknya dikoordinasikan bersama. Khususnya dalam penyelesaian STDB, SPPL, dan legalitas lahan yang merupakan masalah rigid kelapa sawit Indonesia, termasuk di Sumatera Utara," tukasnya.

Untuk mendapatkan solusi permasalahan yang dihadapi di tiga kabupaten itu, para mitra dan unsur swasta diminta berkoordinasi dengan Kanwil BPN Sumut dan Kuasa Pengelolaan Hutan (KPH) di level kabupaten. Di akhir pertemuan tersebut disepakati bahwa para kepala dinas yang membidangi perkebunan dan lingkungan hidup dari tiga kabupaten, Tim Ahli TPD Sumut, PT GAR, PPG, Koompasia Enviro Institute, dan Koltiva, akan dilibatkan dalam penyelesaian STDB, SPPL dan legalitas lahan petani swadaya di Langkat, Serdang Bedagai dan Batubara.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :