Berita / Nasional /
Konflik Agraria Memanas, Aparat Makin Represif, KPA Bongkar Rekomendasi Darurat ke Pemerintah
Jakarta, elaeis.co – Konflik agraria di Indonesia kembali memanas pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terjadi 341 konflik agraria sepanjang 2025, atau naik sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan konflik ini diiringi peningkatan kekerasan aparat dan kriminalisasi terhadap warga.
Baca Juga: Ruwetnya Konflik Agraria Tesso Nilo, BPN–Kehutanan Saling Klaim hingga Seret Tipikor
Dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025, KPA menyebut konflik agraria tersebut berdampak pada lebih dari 123 ribu keluarga yang tersebar di 428 desa, dengan total luas wilayah konflik mencapai sekitar 915 ribu hektar. Sektor perkebunan tercatat masih menjadi penyumbang konflik terbesar, disusul proyek infrastruktur dan pertambangan.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, meningkatnya konflik tidak lepas dari kebijakan penertiban kawasan hutan serta ekspansi konsesi skala besar, termasuk perkebunan sawit dan tebu yang didorong untuk program hilirisasi pangan dan energi. Menurut dia, pendekatan yang digunakan negara cenderung mengabaikan hak masyarakat atas tanah.
Baca Juga: 404 Ledakan Konflik Agraria di Era Prabowo, Negara Dinilai Lebih Cepat Layani Korporasi
“Kami melihat konflik makin kompleks karena negara lebih mengedepankan percepatan investasi dibanding penyelesaian konflik agraria yang adil,” ujar Dewi saat peluncuran Catahu 2025 di Jakarta, Kamis (15/1).
KPA juga menyoroti melonjaknya keterlibatan aparat keamanan dalam konflik agraria. Sepanjang 2025, kasus kekerasan yang melibatkan TNI disebut meningkat hingga 89 persen, sementara kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, dan aktivis agraria naik sekitar 32 persen.
Menurut Dewi, ekspansi teritorial aparat melalui pembangunan satuan militer baru di sejumlah daerah turut memperbesar potensi konflik lahan. Situasi ini, kata dia, mempersempit ruang aman bagi warga yang mempertahankan tanah dan sumber penghidupan mereka.
Selain konflik sosial, KPA menilai peningkatan konflik agraria juga berkaitan erat dengan bencana ekologis, seperti banjir dan longsor di berbagai wilayah Sumatera. Kerusakan hutan akibat konsesi perusahaan dinilai memperparah risiko bencana sekaligus memperluas konflik antara masyarakat dan pemegang izin.
Di sisi lain, program reforma agraria dinilai belum menyentuh akar persoalan. KPA menilai kebijakan pemerintah masih didominasi program sertifikasi tanah, sementara redistribusi lahan sebagai inti reforma agraria belum berjalan signifikan. Akibatnya, ketimpangan penguasaan tanah tetap tinggi dan jumlah petani gurem terus bertambah.
Merespons kondisi tersebut, KPA menyampaikan rekomendasi darurat kepada pemerintah.
Pertama, membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) yang berada langsung di bawah Presiden agar memiliki kewenangan lintas sektor dan tidak terjebak ego kementerian.
Kedua, KPA mendorong DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria untuk mengawasi sekaligus mempercepat penyelesaian konflik yang menumpuk di berbagai daerah.
Ketiga, KPA mendesak pemerintah memberlakukan moratorium pemberian konsesi baru di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, serta Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berpotensi memicu konflik agraria baru.
Keempat, pemerintah diminta menghentikan pendekatan represif aparat keamanan dalam penanganan konflik agraria, termasuk meninjau ulang keterlibatan TNI dan Polri di lapangan.
Kelima, KPA menuntut penghentian kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, dan aktivis agraria, serta pembebasan warga yang diproses hukum karena mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
Keenam, KPA meminta pemerintah menggeser fokus reforma agraria dari sertifikasi ke redistribusi tanah, agar kebijakan ini benar-benar mampu mengoreksi ketimpangan struktural penguasaan lahan.
“Reforma agraria seharusnya jadi solusi krisis, bukan alat untuk menggeser peran petani demi kepentingan korporasi besar,” kata Dewi.
KPA menilai, tanpa perubahan arah kebijakan dan komitmen politik yang kuat, konflik agraria berisiko terus meningkat dan memperdalam ketimpangan sosial di berbagai wilayah Indonesia.







Komentar Via Facebook :