https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Ruwetnya Konflik Agraria Tesso Nilo, BPN–Kehutanan Saling Klaim hingga Seret Tipikor

Ruwetnya Konflik Agraria Tesso Nilo, BPN–Kehutanan Saling Klaim hingga Seret Tipikor

Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Joko Subagyo.


Jakarta, elaeis.co – Konflik agraria di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, disebut bukan persoalan sederhana. Pemerintah mengakui adanya tarik-menarik kewenangan antar kementerian yang membuat penyelesaian konflik lahan di kawasan konservasi tersebut berlarut-larut, bahkan berujung ke kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Joko Subagyo, mengatakan konflik agraria di Indonesia, termasuk di Tesso Nilo, kerap dipicu oleh ego sektoral antar kementerian dan lembaga. Padahal, menurut dia, pemerintah seharusnya bergerak dalam satu suara. 

Baca Juga: 404 Ledakan Konflik Agraria di Era Prabowo, Negara Dinilai Lebih Cepat Layani Korporasi

“Secara ideal, kami ini satu institusi negara. Tapi dalam praktiknya, antara yang mengurus kehutanan, pertambangan, kelautan, dan kami di ATR/BPN yang mengelola areal penggunaan lain (APL), justru sering terjadi friksi,” ujar Joko di Jakarta, Kamis (15/1).

Kasus Tesso Nilo menjadi contoh paling nyata. Pada awalnya, ATR/BPN menerbitkan ribuan sertifikat hak milik di wilayah yang belakangan ditetapkan sebagai taman nasional. 

Namun, Kementerian Kehutanan kemudian mempersoalkan penerbitan sertifikat tersebut karena mengklaim wilayah itu sebagai kawasan hutan negara.

Perselisihan antarlembaga itu tidak berhenti di ranah administrasi. Proses penerbitan sertifikat di Tesso Nilo bahkan menyeret oknum ke perkara korupsi. Joko menegaskan, perkara tersebut tidak bisa dianggap ringan.

“Itu bukan kasus pidana biasa. Itu pidana khusus, tipikor. Jadi memang permasalahannya jauh lebih kompleks dari yang dibayangkan,” kata Joko.

Di balik konflik kewenangan, ekspansi perkebunan kelapa sawit di kawasan Tesso Nilo juga menimbulkan dampak ekologis serius. Habitat gajah dan harimau sumatera terancam, sementara konflik agraria di tingkat masyarakat semakin rumit karena tumpang tindih klaim lahan.

Joko menilai, penanganan konflik agraria semestinya dilakukan secara lintas sektor dan terkoordinasi. Tanpa itu, masalah administrasi berpotensi terus melebar menjadi perkara hukum.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penerapan kebijakan satu peta (one map policy) sebagai acuan bersama antar kementerian. Menurut dia, peta tunggal diperlukan untuk mencegah terulangnya penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan atau wilayah yang status hukumnya belum jelas.

“Tanpa satu peta, klaim akan terus tumpang tindih. Akhirnya, yang seharusnya bisa selesai secara administratif justru berubah jadi kasus pidana,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah mulai melakukan pemulihan kawasan hutan Tesso Nilo, termasuk relokasi sebagian warga yang tinggal di dalam kawasan taman nasional. 

Meski demikian, Joko menyebut ATR/BPN berada dalam posisi dilematis, terutama terkait sertifikat tanah yang sudah lama dimiliki masyarakat.

“Ada warga yang sudah tinggal di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Kami sebenarnya tidak ingin mencabut hak mereka. Tapi di sisi lain, aparat penegak hukum meminta sertifikat itu dibatalkan,” kata Joko.

Konflik agraria Tesso Nilo pun menjadi gambaran ruwetnya tata kelola lahan di Indonesia. Selama ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan belum dibenahi, konflik serupa dinilai masih akan terus berulang.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :