https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Komisi IV DPR: Pemutihan Lahan Sawit Bisa Jadi 'Hukum Rimba' Modern, Renggut Hak Petani

Komisi IV DPR: Pemutihan Lahan Sawit Bisa Jadi 'Hukum Rimba' Modern, Renggut Hak Petani

Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman.


Jakarta, elaeis.co – Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, menyoroti bahaya kebijakan pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. 
Menurutnya, langkah ini berpotensi menimbulkan 'hukum rimba' modern, merugikan negara, sekaligus mengorbankan hak-hak petani dan masyarakat lokal.

Arif menjelaskan, saat ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai sekitar 3,32 juta hektare lahan sawit, namun sebagian besar belum memiliki kepastian hukum. 

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Hutan, Kemenhut Bentuk 35 Puskorwilhut

Kondisi ini, menurut dia, membuka celah bagi pemutihan lahan secara massal, terutama oleh korporasi besar yang telah lama mengelola sawit secara ilegal di kawasan hutan.

“Jika tidak ditindak tegas dan diawasi ketat, kebijakan ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola hutan di masa depan,” tegas Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1).

Pemutihan lahan, jelas legislator Partai NasDem ini, adalah proses legalisasi penguasaan lahan yang sebelumnya tanpa izin melalui penerbitan regulasi atau perizinan baru. 

Tanpa mekanisme pengawasan yang transparan, skema ini bisa dimanfaatkan perusahaan besar untuk mengamankan lahan secara terselubung, sementara masyarakat kecil dan petani kehilangan akses terhadap lahan mereka.

Arif menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga berpotensi memperparah kerusakan hutan, memperbesar ketimpangan kepemilikan lahan, dan melemahkan keadilan agraria.

Untuk itu, Fraksi NasDem mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar membuka data secara transparan, termasuk daftar perusahaan, alamat, luas lahan, serta perbandingan penguasaan antara korporasi besar dan masyarakat.

“Transparansi data sangat penting agar tidak terjadi pemutihan izin terselubung melalui alih fungsi kawasan hutan,” tambah Arif.

Dengan sorotan ini, DPR mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dan memastikan kebijakan pemutihan lahan sawit tidak menjadi jalan bagi praktek monopoli lahan dan kerusakan lingkungan, yang berisiko menciptakan 'hukum rimba' di era modern.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :