https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Kisruh PT BMB dengan 3 Koperasi Mitra Disepakati akan Diselesaikan dengan Cara ini

Kisruh PT BMB dengan 3 Koperasi Mitra Disepakati akan Diselesaikan dengan Cara ini

Mediasi antara PT BMB dengan koperasi mitra. foto: HKT/Diskominfosantik Gumas


Kuala Kurun, elaeis.co – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat mediasi untuk menyelesaikan masalah kemitraan PT Berkala Maju Bersama (BMB) Regional Manuhing dengan masyarakat sekitar yang tergabung dalam tiga koperasi.

Dalam mediasi ini dilakukan pembahasan mengenai luasan lahan, legalitas kepemilikan lahan, identitas kepemilikan lahan, serta transparansi laporan keuangan dari pihak perusahaan perkebunan sawit itu kepada pihak koperasi.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, didampingi oleh Sekretaris Dinas Transnaker, Koperasi UKM Gumas, Hulnan. Turut hadir pihak manajemen PT BMB Regional Manuhing dan mitra yang bersengketa yaitu Koperasi Produsen Sepakat Bersama Maju Sejahtera (SBMS), Koperasi Mukti Bersama, dan Koperasi Putera Maju.

Jaya berharap agar melalui pertemuan ini, segala permasalahan antara pihak PT BMB dengan masyarakat sekitar yang tergabung dalam koperasi mitra dapat segera terselesaikan. “Semoga kesepakatan yang dicapai menjadi titik temu bagi kedua pihak dan dilaksanakan bersama-sama," katanya lewat keterangan resmi dikutip Selasa (29/8).

Hasil mediasi itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Nomor : 500/284/Ekobang-SETDA/VIII/2023. Ada tujuh kesepakatan yang diputuskan dalam pertemuan itu. Pertama, data keanggotaan koperasi akan diverifikasi ulang. Perjanjian kerja sama kemitraan dengan PT BMB Regional Manuhing sesuai dengan norma kemitraan berdasarkan Permentan No. 98 Tahun 2013, Perda Kalteng No. 5 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Kalteng No. 12 Tahun 2014, harus diketahui oleh dinas yang membidangi serta diketahui oleh Bupati Gunung Mas.

Kedua, tim teknis dari Pemkab Gumas, Pengurus Koperasi Mukti Bersama, Pengurus Koperasi Putera Maju, Pengurus Koperasi Produsen SBMS, Pengurus Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (SRHB), Pengurus Koperasi Produsen Manuhing Mitra Sejahtera (PMMS), dan PT BMB Regional Manuhing akan mengecek lokasi lahan bersama ke lapangan untuk menyesuaikan dengan peta sementara yang ada.

Ketiga, lahan Koperasi Produsen SBMS adalah seluas sekitar 116,29 hektar dengan anggota berjumlah 25 orang akan dilakukan pengecekan oleh Tim Teknis Kabupaten Gumas baik terkait legalitas kepemilikan lahan maupun identitas anggotanya. Terhadap lahan a.n. Moses dengan luasan ± 1,8 hektar, agar dilakukan verifikasi.

Keempat, Koperasi Mukti Bersama mengelola lahan seluas ± 402,856 hektar dengan anggota berjumlah 535 orang. Ini juga direkonendasikan agar dilakukan pengecekan oleh Tim Teknis baik terhadap luasan lahan, legalitas kepemilikan lahan, dan identitas anggotanya.

Lima, pihak PT BMB Regional Manuhing bersedia menyampaikan laporan keuangan secara transparan kepada masing-masing koperasi mitra dalam waktu kurang dari 2 bulan terhitung sejak berita acara rapat dibuat.

Yang keenam, lahan Koperasi Putera Maju seluas ± 136,478 hektar juga akan diverifikasi berdasarkan anggota yang berjumlah 12 orang. Sejak awal bermitra, koperasi hanya menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk lahan seluas ± 60,88 hektar, dan terhadap kekurangan pembayaran SHU akan dilakukan verifikasi ulang oleh perusahaan.

"Terakhir, pengecekan lapangan oleh Tim Teknis bersama pihak yang terkait akan dilakukan pada minggu pertama bulan September 2023," kata Jaya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :