https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kemnaker Pastikan Wanita yang Bekerja di Perkebunan Sawit Mengalami 3 Resiko Ini

Kemnaker Pastikan Wanita yang Bekerja di Perkebunan Sawit Mengalami 3 Resiko Ini

Foto Ilustrasi Sawit (Sahril Ramadana)


Jakarta, Elaeis.co - Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) S Junaedah mengakui kelompok pekerja perempuan memiliki risiko bahaya lebih dalam melakukan segala aktivitas di lingkungan pekerjaan. Khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.

"Kami masih melihat banyak perempuan yang berpotensi terekspos pada sejumlah bahaya potensi dalam dunia kerja. Khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit," ungkapnya seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (28/3).

Dia mengungkapkan, setidaknya ada tiga risiko bahaya yang kerap mengintai pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit. Pertama, risiko bahaya terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

"Terdapat beragam risiko yang berpotensial bagi pekerja perempuan dari bahaya pelanggaran K3. Seperti terbatasnya fasilitas keselamatan diri, jam kerja panjang, hingga tidak adanya cuti libur yang diberikan dan lainnya," ucapnya.

Kedua, bahaya terkait Kesehatan Reproduksi. Sebab, masih terdapatnya oknum manajemen perusahaan dengan tidak memperdulikan hakikat seorang wanita yang kerap melalui fase reproduksi seperti haid dan hamil.

"Jadi, pekerja perempuan ada yang tidak diperbolehkan menggunakan cuti haid ataupun istirahat melahirkan," terangnya.

Terkahir, Pelecehan dan Kekerasan Berbasis Gender. Menurutnya, praktik ini terjadi lantaran masoh adanya anggapan posisi lemah yang dimiliki oleh pekerja perempuan.

Dia menyebut, berbagai risiko yang menimpa korban pekerja perempuan ini lebih disebabkan oleh rendahnya tingkat pengetahuan atas informasi pemenuhan hak-hak pekerja. "Jadi, banyak pihak belum mengetahui kegiatan-kegiatan diskriminasi itu," terangnya.

Oleh karena itu, Kemnaker terus aktif mensosialisasikan berbagai aturan-aturan terhadap perusahaan dan pekerja terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Tujuannya untuk mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan non diskriminatif.

"Artinya, kita mengatur gar lingkungan kerja tidak diskriminatif. Praktek ini mulai dari rekrutmen, pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan, hingga jaminan sosial dan pensiun," tegasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :