Rengat, elaeis.co - Kecelakaan kerja terjadi pada salah seorang pekerja tukang panen kebun kelapa sawit plasma milik Koperasi Unit Desa (KUD) Sumbar Rejeki, Desa Buluh Rampi, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pada bagian punggung pekerja itu tertimpa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari ketinggian pohon mencapai 12 meter. Korban segera dilarikan ke rumah sakit yang ada di Provinsi Jambi untuk mendapatkan penanganan intensif.
"Korbannya berinisial JI, nyawanya tidak terselamatkan setelah menginap di rumah sakit selama tiga hari terhitung sejak tanggal 4 - 7 Februari 2023 lalu," kata warga setempat kepada elaeis.co, yang enggan namanya dipublikasikan saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).
Menurutnya, musibah tersebut terjadi pada 3 Februari 2023. Kala itu korban melakukan panen menggunakan egrek dengan panjang fiber tiga sambungan, lantaran umur pohon sawit sudah tua dan seharusnya sudah layak direplanting.
Ketika ditanya kepada peremajaan tidak dilakukan melihat kondisi sawit tidak lagi produktif, alasannya masih terjadi perdebatan antara anggota dengan pengurus KUD Sumber Rejeki lantaran PT Mega Nusa Inti Sawit menyodorkan opsi kemitraan startegi alias Kredit Koperasi Primer untuk anggota (KKPA) inti.
"Kami menginginkan setelah konversi (hutang lunas), kebun dikelola sendiri. Jika kemitraan strategi ngak mau lah, sebab pengurus KUD tidak dilibatkan mengurus kebun mulai dari perawatan, pemanenan, hingga ongkos keluar semua diurusin korporasi," terangnya.
Parahnya lagi, lanjutnya, bakal ada pemerataan penghasilan dari hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit setelah konversi. "Tidak ada perbedaan gaji hasil panen, jadi semua rata nominal yang diterima," pungkasnya.
Terpisah, Joko Istanto, selaku manager anak perusahan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), PT. Mega Nusa Inti Sawit, menyampaikan bahwa persoalan pengawasan pekerja yang sempat terjadi insiden merupakan tanggung jawab koperasi.
"Kejadian di kebun plasma bukan wewenang perusahaan, sebab secara teknis tenaga kerja itu kebijakan koperasi atau pemilik lahan itu sendiri," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Koperasi Sumbar Rejeki belum memberikan keterangan resmi perihal kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di kebun plasma maupun soal peremajaan mengingat bakal rentannya terhadap keselamatan pekerja.
Kelapa Sawit Umur 25 Tahun Rentan Kecelakaan Kerja Jika Tidak Direplanting
Diskusi pembaca untuk berita ini