https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Masyarakat Tuntut 3 Maling Sawit di PT GMP Dibebaskan, Begini Jawaban Polisi

Masyarakat Tuntut 3 Maling Sawit di PT GMP Dibebaskan, Begini Jawaban Polisi

Polres Lamteng menyiapkan pasukan pengamanan mediasi di PT GMP. foto: ist.


Gunung Sugih, elaeis.co - Sejumlah warga dan tokoh masyarakat dari Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (lamteng), Provinsi Lampung, mendatangi kantor PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk menghadiri undangan mediasi.

Untuk memastikan kegiatan mediasi berjalan dengan aman dan kondusif, puluhan personel Polres Lampung Tengah dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan di PT GMP. Pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Kompol HD Pandiangan MH didampingi Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Dalam mediasi tersebut, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kampung Terbanggi Ilir mengajukan tuntutan yakni meminta 3 pelaku pencurian 8,8 ton sawit di PT GMP dibebaskan.

Menanggapi permintaan tersebut, Nikolas menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut dan jajarannya berhak melanjutkan proses penyidikan. Dan PT GMP selaku pihak pelapor juga telah memutuskan untuk tidak mencabut laporannya.

“Karena kasus pencurian seperti ini di kebun perusahaan tidak terjadi kali ini saja, tetapi sudah sering terjadi, sudah berulang-ulang,” katanya dalam rilis Polres Lamteng dikutip Kamis (18/1).

Dijelaskannya, ketiga pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit yang melanggar pasal 363 KUHP dengan kerugian lebih dari Rp 7 juta. “Kami tidak pilih kasih dalam penegakkan hukum di wilayah Lampung Tengah,” tegasnya.

Ketiga pelaku yang juga berprofesi sebagai petani itu dipergoki sedang mendodos sawit oleh satpam PT GMP saat berpatroli di areal perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Bandar Mataram pada Kamis (11/1) lalu.

“Dengan membawa peralatan panen, mereka menyengget sawit hingga 294 janjang atau setara muatan 1 truk,” ungkap Kasat.

Dua satpam lantas melapor ke Muhtadi (54) selaku Pengawas Sawit Divisi IV PT. GMP. Ketiga pelaku kemudian diringkus dan diserahkan ke polisi.

Kini, ketiga pelaku berinisial TS (40), RS (28), dan IM (35) yang berasal dari Dusun 5, Kampung Terbanggi Ilir, ditahan di Mapolres Lamteng berikut barang bukti kelapa sawit hasil curian.

“Ketiganya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :