https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Kejati Riau akan Tindak 84 Perusahaan yang Tak Kantongi HGU

Kejati Riau akan Tindak 84 Perusahaan yang Tak Kantongi HGU

Ilustrasi-petani kelapa sawit. (Dok. Elaeis)


Pekanbaru, elaeis.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini masih menunggu dibentuknya tim terpadu untuk menindak 84 perusahaan sawit di Riau yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Asisten Intelejen Kejari Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Komisi II DPR RI dalam rapat yang digelar di Pekanbaru Rabu kemarin.  

"Sesuai dengan rekomendasi dari Komisi II itu nanti dibentuk tim terpadu dulu. Jadi kita menunggu dibentuknya tim terpadu antara kejaksaan, kepolisian, BPN dan pemerintah daerah," kata Raharjo kepada elaeis.co, Kamis (24/11). 

Dia mengatakan, dengan adanya tim terpadu itu, langkah-langkah yang akan diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Riau bisa lebih maksimal dan tepat. 

"Karena nanti dengan tim terpadu itu, bisa mengefektifkan gerakan ataupun langkah-langkah yang akan kita ambil ke depannya," ujarnya. 

"Jadi nanti data perusahaan A, perusahaan B yang tidak punya HGU, itu kan yang punya Dinas Perkebunan dan BPN. Makanya dibentuk dulu tim, dan akan kita laporkan dulu kepada Pak Kajati, bagaimana nanti kita ikut petunjuk beliau," ujarnya. 

Raharjo mengatakan, pihaknya juga akan mempertimbangkan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang menaungi persoalan ini. 

"Ini juga harus kita pertimbangkan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja. Kita juga kan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Jadi kita tidak bisa serta merta langsung bertindak. Karena kalau salah, kita nanti bisa digugat praperadilan atau perdata sama mereka," ujarnya.

Komentar Via Facebook :