https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Kebenaran Data Luas HGU PT Agricinal Dipertanyakan Anggota Dewan

Kebenaran Data Luas HGU PT Agricinal Dipertanyakan Anggota Dewan

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler, mempertanyakan luasan hak guna usaha (HGU) PT Agricinal. Pasalnya perusahaan perkebunan ini berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu memiliki izin HGU seluas 6.269 hektare. Namun hanya menyediakan lahan untuk masyarakat sekitar seluas 156 hektare.

Menurutnya, jika luas HGU mencapai 6.269 hektare, harusnya PT Agricinal menyediakan lahan atau kebun plasma untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen atau 1.253 hektare.

Akan tetapi berdasarkan laporan masyarakat Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Puteri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, perusahaan ini hanya menyediakan untuk masyarakat seluas 156 hektare dengan rincian 77 hektare untuk pemukiman masyarakat dan 79 hektare untuk kebun plasma.

"Kita belum tahu apakah kebun inti yang dimiliki PT Agricinal ini lebih sedikit dari luas izin HGU yang dimiliki. Sehingga membuat perusahaan hanya sedikit memberikan lahan kepada masyarakat sekitar," kata Dempo, Sabtu (28/1).

Menurutnya, jika memang luas kebun inti perusahaan lebih sedikit dari luas izin HGU, maka tidak salah kalau perusahaan ini menyerahkan area perkebunannya ke masyarakat hanya ratusan hektare.

"Ini yang kita belum tahu duduk persoalannya, tentu saja akan kita telusuri nanti pada pertemuan mediasi mendatang," ujarnya.

Jika memang PT Agricinal telah memenuhi kewajibannya sebesar 20 persen, menurutnya, masyarakat tidak akan melakukan aksi protes terhadap perusahaan ini. Namun pada Januari 2023 ini banyak masyarakat yang berada di sekitar area perusahaan perkebunan kelapa sawit menuntut agar PT Agricinal mengeluarkan kewajibannya untuk membangun kebun plasma. Artinya, perusahaan ini belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya kepada masyarakat sekitar.

"Kita akan tanyakan nanti, apakah PT Agricinal telah memenuhi kewajibannya. Kalau belum, maka perusahaan harus segera memenuhi itu," tuturnya.

Ia mengatakan, pembangunan kebun plasma menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sesuai aturan pemerintah, perusahaan perkebunan yang tidak membangun kebun plasma, maka izin HGU-nya bisa dicabut.

"Jadi itu adalah kewajiban dan harus dilaksanakan oleh semua perusahaan perkebunan termasuk PT Agricinal," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :