https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kasus Penerbitan Izin PT DSI Berlanjut, Nama Mantan Bupati Siak Arwin AS Ikut Terseret

Kasus Penerbitan Izin PT DSI Berlanjut, Nama Mantan Bupati Siak Arwin AS Ikut Terseret

Ratusan petani kelapa sawit di Kabupaten Siak menggelar aksi turun ke jalan menolak konstatering dan eksekusi lahan oleh PN Siak. (Sahril/Elaeis)


Pekanbaru, elaeis.co - Kasus penerbitan surat perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Selain bos besar PT DSI, nama mantan Bupati Siak Arwin AS juga ikut terseret dalam kasus ini.

Kajati Riau, DR Supardi menegaskan, pihaknya masih melakukan penelaahan berkas kasus penerbitan surat izin PT DSI.

"Sekarang dalam telaah, nanti diproses," kata Supardi kepada wartawan, Jumat kemarin.

Jika telaah sudah selesai, kata Supardi, dilanjutkan dengan pengumpulan data. "Intinya kasus itu tetap lanjut. Nanti surat perintah muncul," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis juga meminta Polda Riau segera melimpahkan kasus penerbitan surat izin PT DSI ke Kejati Riau.

Sejumlah aktivis dari DPD LSM Perisai Riau pun sempat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Siak, Jumat (10/6).

Mereka mengantarkan tembusan surat yang dilayangkan ke Irwasda Polda Riau terkait permintaan informasi atas perkara itu ke PN Siak.

"Kami datang ke PN Siak mengantarkan surat tembusan mohon informasi tindak lanjut atas penetapan tersangka mantan Bupati Siak Arwin AS dan kawan-kawan,” kata Ketua LSM Perisai, Sunardi.

Sunardi menjelaskan, mantan bupati Siak Arwin AS ditetapkan tersangka sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/361/VIII/2015/SPKT/Riau tanggal 24 Agustus 2015 dengan pelapor bernama Jimmy.

Atas laporan itu ada tiga orang tersangka termasuk Arwin AS, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dan Direktur Utama PT DSI, Suratno Konadi.

“Polda Riau setelah melakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkan tiga tersangka selaku terlapor, yakni Teten Effendi, Arwin AS dan Suratno Konadi. Terhadap berkas perkara pidana atas nama Teten Efendi dan Suratno Konadi telah dilimpahkan kejaksaan dan disidangkan di PN Siak,” kata dia.

Keputusan PN Siak telah membebaskan kedua tersangka tersebut. Sedangkan berkas perkara pidana atas nama tersangka Arwin AS belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh penyidik Polda Riau yang menangani Perkara tersebut sampai saat ini.

“Sampai saat ini belum didapati kepastian hukum terhadap perkara pidana Arwin AS atau dilakukan penuntutan terpisah atas perkara pidana sesuai rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana,” pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :