Berita / Sumatera /
Jatah DBH Sawit Berkurang, Pemprov Riau Diminta Tidak Pasrah Terima Nasib
Muatan TBS sawit dibongkar dari truk dan siap diolah di pabrik pengolahan. foto: MC Riau
Pekanbaru, elaeis.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk beradu data tentang sawit dengan pemerintah pusat.
Dorongan ini diungkapkan oleh Kordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi karena jatah dana bagi hasil (DBH) Sawit yang diterima Riau tahun ini merosot hingga Rp 13 miliar.
Tahun 2024 ini Pemprov Riau diketahui menerima DBH Sawit sebesar Rp 70 miliar, sedangkan tahun 2023 lalu sebesar Rp 83,13 miliar.
Baca juga: Sembilan Ruas Jalan di Inhu Dibangun Pakai DBH Sawit
Triono berharap Pemprov Riau tidak pasrah menerima nasib, tapi aktif bertanya mengenai detil perhitungan DBH Sawit ke Kementerian Keuangan.
"Perjelas bagaimana Kementerian Keuangan membagi dan menghitung dana tersebut, serta apakah data produktivitas dan luasannya sudah sesuai," kata Triono, Rabu (24/7).
Menurutnya, Pemprov Riau harus proaktif dalam menyampaikan data banding agar data yang digunakan oleh kementerian terkait dalam mengalokasikan DBH sawit setidaknya mendekati kondisi ril di lapangan.
Baca juga: Petani Dukung DBH Untuk Pembangunan Peningkatan Produktivitas Sawit
"Kita belum menghitung berapa besar pungutan ekspor dan bea keluar. Tapi kami sangat mengharapkan pemda terus proaktif untuk menyampaikan data banding sehingga data yang dipakai kementerian mendekati realita," tukasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya pemda memiliki data yang akurat dan tidak hanya mengandalkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga data tersebut dapat diadu dengan data yang dipakai oleh pemerintah pusat dalam penyaluran DBH sawit.
Baca juga: DBH Sawit Sangat Dibutuhkan untuk Perbaiki Kerusakan Infrastruktur
"Disbun harus memiliki data terbaru dan akurat mengenai kelapa sawit, baik dalam kawasan maupun di luar kawasan. Termasuk sebarannya per kabupaten, data produktivitas, dan lain-lain," sebutnya.







Komentar Via Facebook :