https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Jam Kerja Ditambah, Gapki: Kalau tak Sesuai Aturan Menyalahi

Jam Kerja Ditambah, Gapki: Kalau tak Sesuai Aturan Menyalahi

Ilustrasi - perkebunan kelapa sawit. (Dok.elaeis)


Jakarta, elaeis.co - PT Gaharu Mas yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, dikabarkan menambah jam kerja bagi para pekerjanya. Penambahan itu membuat pekerja tidak terima dan melakukan protes dengan menggelar mogok kerja Sabtu (17/2) kemarin.

Dari informasi yang dirangkum elaeis.co, jam kerja tersebut bertambah 1 jam dimana pekerja bekerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 15.00 wib. Sementara sebelumnya hanya sampai pukul 14.00 wib.

Disamping itu, kebijakan pimpinan baru itu juga tidak dibarengi dengan kenaikan gaji para pekerja. Dimana pekerja hanya mendapat upah seperti jam kerja biasanya yakni Rp80.000.

Menanggapi perihal itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengatakan masalah ketenagakerjaan sudah ada aturannya. Dimana jam kerja adalah 8 jam dalam sehari.  Artinya ada 40 jam dalam seminggu (5 hari kerja).

"Jadi, kalau ada lebih dari itu berarti dihitung lembur. kalau tidak sesuai dengan aturan atau UU artinya menyalahi," terangnya Senin (19/2).

Eddy juga mengaku bahwa PT Gaharu Mas yang beroperasi di desa Makarti Nauli, Kecamatan Kolang, Tapteng itu bukan merupakan anggota Gapki. "Sudah saya cek PT. Gaharu Mas bukan anggota Gapki," tandasnya.

Komentar Via Facebook :