Berita / Komoditi /
Hakim Putuskan Hermayalis Ketua Koperasi Iyo Basamo yang Sah
Ketua Koperasi Sawit Iyo Basamo di Kampar. Elaeis.co/Sany
Pekanbaru, elaeis.co -�Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Hermayalis, terhadap sejumlah oknum yang mengaku sebagai pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo.�
Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu (2/3) kemarin, majelis hakim juga memutuskan bahwa kepengurusan Hermayalis sebagai Ketua Koperasi Petani Iyo Basamo periode 2020 - 2025, dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.�
Sementara itu, hakim juga memutuskan bahwa pihak tergugat, yakni Yuslianti, Ardianto, Hendra Saputra, Armanto dan Asmara Dewi, yang mengaku sebagai pengurus koperasi tersebut, Badan Pengawas Koperasi, mengatasnamakan Koperasi dan/atau mempergunakan identitas, atribut, dan properti Koperasi Petani Iyo Basamo adalah perbuatan melawan hukum.
Tidak sampai di situ, dalam putusan itu juga menyatakan Kepengurusan Koperasi Petani Iyo Basamo Masa Bhakti 2021-2026 dengan Ketua Yuslianti adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Di mana surat-surat yang terbit dari para tergugat juga dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.�
"Gugatan yang kita ajukan ke PN Bangkinang, Alhamdulillah telah dikabulkan oleh majelis hakim," kata Artion, selaku kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners, Rabu sore kemarin.�
"Kami dari awal sudah berkeyakinan bahwa itu adalah hak dari penggugat yang sah secara hukum terhadap Koperasi Iyo Basamo," sambungnya.�
Artion berharap para tergugat bisa menghormati keputusan majelis hakim. Dia juga menyatakan siap apa bila nantinya para tergugat mengajukan banding atas putusan tersebut.�
"Jika para tergugat melakukan upaya hukum banding, itu adalah hak mereka dan kita siap melayani. Dan kita berkeyakinan terhadap banding nanti mudah-mudahan akan tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang," tegasnya.�
Sementara itu, Sekretaris Koperasi Petani Iyo Basamo, Sugiarto mengaku sangat bersyukur atas putusan hakim itu. Dengan adanya putusan itu, kata dia, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo.
"Cukup sampai di sini aja perseteruan ini. Jangan ada lagi yang mengaku-ngaku menjadi pengurus Koperasi Petani Iyo Basamo yang mana pada hari ini telah ditetapkan yang sah atas nama Hermayalis sebagai ketua," ujarnya.







Komentar Via Facebook :