https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Hadang dan Lempari Petugas Gabungan, 7 Warga Jadi Tersangka

Hadang dan Lempari Petugas Gabungan, 7 Warga Jadi Tersangka

7 warga ditetapkan sebagai tersangka penyerangan petugas gabungan. Foto: Polres Lampung Tengah


Lampung, elaeis.co - 7 dari 8 warga yang diamankan Polres Lampung Tengah di Kecamatan Pubian akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan penghadangan terhadap mobil petugas patroli dan membekali diri dengan berbagai senjata tajam.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan, penangkapan bermula ketika petugas gabungan sedang menggelar patroli di Kampung Negeri Ratu pasca dibakarnya berbagai fasilitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gedung Aji Jaya oleh ratusan orang dari 5 Kampung, Senin (21/11).

"Saat petugas menggelar patroli, tiba-tiba dihadang sekelompok massa yang melempari petugas dengan kayu dan batu, yang mengakibatkan 3 unit mobil rusak body dan pecah kaca," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polda Lampung.

Petugas gabungan langsung melakukan pengamanan serta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para perusuh. "Hasilnya, 8 orang diamankan beserta 1 tombak, 1 bilah golok, dan tiga badik," katanya.

Baca juga: Bawa Sajam dan Lempari Patroli Gabungan TNI-Polri, 8 Warga Diamankan

Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 16 unit motor. 8 diantaranya terdata dan terdaftar di Samsat namun tidak dilengkapi STNK dan BPKB, 8 kendaraan lain tidak terdaftar di Samsat, termasuk 2 diantaranya tidak ditemukan nomor rangka dan nomor mesin karena telah terhapus.

“Barang-barang tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan atau tindak pidana,” sebutnya.

 

Dia menjelaskan, 7 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni NAS (38), warga Kampung Tanjung Kemala dengan barang bukti golok, ZA (28), warga Kampung Negeri Kepayungan dengan barang bukti pisau garpu dan positif amphetamin, HAL (26 ), warga Kampung Gedung Harga dengan barang bukti garpu, MIF (19 ), warga Kampung Negeri Kepayungan dengan barang bukti pisau, HER ( 70) sorang Buruh, asal Kampung Gunung Raya dengsn barang bukti batu gumpalan semen, Ans (70) , warga Kampung Gunung Raya dengsn barang bukti tombak, dan YUN (21), warga Kampung Gedung Harta dengsn barang bukti karambit dan positif amphetamin.

"Seorang lagi, AR (43 ) warga Kampung Gunung Raya, belum ditetapkan sebagai tersangka karena sedang dalam pendalaman pemeriksaan oleh petugas," sebutnya.

Para pelaku  yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk dan Pasal 214 KUHP.

"Sedangkan bagi  tersangka YUN, dan ZA (28), yang urinenya positif amphetamin, juga diterapkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba," tegasnya.

Kapolres menegaskan, 7 orang yang berhasil diamankan petugas, besar kemungkinan terlibat dalam aksi pembakaran mess dan kendaraan serta aset milik PT GAJ.

"Kini para tersangka berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :