https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Gelapkan Buah Sawit, Supir Perusahaan Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

Gelapkan Buah Sawit, Supir Perusahaan Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

Pelaku dan barang bukti kasus penggelapan buah sawit PT DAM. foto: Humas


Mura, elaeis.co - SP (38), warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, ditahan Satreskrim Polres Mura, dalam perkara penggelapan buah sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM).

Tersangka ditangkap security PT DAM di pinggiran Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, saat mengantar hasil panen TBS sawit sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta MH, didampingi, Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, membenarkan hal tersebut.

"Tersangka ditahan karena terlibat dalam penggelapan buah sawit milik PT DAM sebanyak 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kg. Dan apabila dihitung senilai Rp 2.828.800," kata Kapolres dalam keterangan resmi Humas Polres Mura dikutip Ahad (27/7).

Kapolres menjelaskan, penahanan itu berdasarkan laporan polisi LP / B / 176 / VII / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN.

Berdasarkan kronologisnya, kejadian penggelapan yang dilakukan tersangka bermula saat PT DAM melakukan pemanenan buah kelapa sawit sebanyak 826 janjang dari perkebunan PT DAM.

Kemudian buah yang berhasil dipanen tersebut akan diangkut dengan menggunakan mobil truk warna kuning menuju ke pabrik yang berada di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupatan Mura. Mobil truk tersebut dikendarai oleh tersangka.

Karena selama ini merasa curiga terhadap tersangka, akhirnya pelapor berinisial AN, selaku Asisten Divisi pada PT DAM, memerintahkan dua orang security untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka yang akan menghantarkan buah menuju ke perusahaan pengolahan di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan.

Kemudian setibanya di TKP, yakni di pinggiran Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, kedua security tersebut melihat tersangka menghentikan kendaraannya dan langsung menurunkan buah kelapa sawit milik PT DAM dengan menggunakan satu buah tojok melalui pintu bak bagian belakang.

"Dan selanjutnya buah tersebut akan dijual kepada MI. Kemudian setelah security menunggu cukup lama, hingga akhirnya mereka langsung mengamankan tersangka berikut Barang Bukti (BB) buah kelapa sawit yang berhasil diturunkan sebanyak 52 janjang. BB dan pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Mura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," paparnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, akibat kejadian tersebut pihak PT DAM, mengalami kerugian sebanyak 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kg, dan apabila dihitung senilai Rp. 2.828.800, selain itu tersangka mengakui perbuatannya.

"Selain tersangka dan 52 buah janjang buah kelapa sawit, personel juga menyita BB satu unit mobil truk jenis Mitsubhisi, satu buah tojok, dan satu lembar Delivery Order (DO) milik PT DAM," tutupnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :