https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Empat Napi di Riau Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2022

Empat Napi di Riau Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2022

Kakanwil Kemenkum Ham Riau Pujo Harinto. Ist


Pekanbaru, Elaeis.co -�Empat narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu, mendapat remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 pada Kamis (3/3).�

Remisi itu diberikan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau. Keempat napi tersebut merupakan penghuni Lapas Kelas II A Pekanbaru.�

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto mengatakan, dari jumlah itu�tiga orang menerima pemotongan masa hukuman sebanyak 1 bulan dan seorang lagi memperoleh 2 bulan remisi. Namun tidak ada yang langsung bebas atau menerima Remisi Khusus II.

"Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan," kata Pujo kepada elaeis.co.

Pujo menjelaskan, dari 13.638 napi yang ada di Riau, 5 orang di antaranya beragama Hindu. Napi�yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi karena telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Satu orang masih berstatus tahanan, sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," ucap Pujo.

Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, napi yang diusulkan memperoleh remisi telah dinilai berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib lapas atau rutan yang dimasukkan dalam Register F. Selain itu juga harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku," jelas Pujo.

Pujo menilai, pemberian remisi juga menjadi solusi atas over kapasitas yang terjadi lapas dan rutan selama ini.

"Untuk di Riau, terdiri 11 lapas, 4 rutan dan 1 LPKA yang hanya berkapasitas untuk 4.300 orang. Tapi saat ini dihuni sebanyak� 13.638 WBP. Artinya terjadi over kapasitas sebesar 317 persen," bebernya.

Tiga besar lapas dan rutan yang over kapasitas yaitu Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, dengan over kapasitas� sebanyak 970 persen dengan kapasitas hanya 98 orang.

Kemudian Lapas Kelas II B Teluk Kuantan yang mengalami over kapasitas sebesar 743 persen dari kapasitas 53 orang dan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian yang over kapasitas 410 persen dari kapasitas 175 orang saja.

"Hanya dua UPT Pemasyarakatan yang tidak mengalami over kapasitas, yaitu Lapas Terbuka Kelas III Rumbai dan LPKA Pekanbaru," kata Pujo.

Pujo juga memastikan, meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. Begitu pun dalam proses usulan pemberian remisi secara online dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.

"Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) menjadi salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak WBP (napi). Melalui SDP, napi dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeser pun. Karena kami sudah berkomitmen dan sedang serius-seriusnya mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada seluruh satuan kerja," pungkas Pujo.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :