https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Dua Saksi Baru Diperiksa Terkait Kasus Ekspor CPO

Dua Saksi Baru Diperiksa Terkait Kasus Ekspor CPO

Ilustrasi/Reuters


Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. 

Hari ini, Senin (11/7), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut, kembali memeriksa dua orang saksi baru. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, dia saksi yang diperiksa hari ini adalah F selaku Direktur Utama PT Bina Karya Prima dan MRK selaku Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Kementerian Sosial RI. 

"Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima elaeis.co. 

Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Yakni IWW selaku Mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, serta empat petinggi di perusahaan minyak goreng berinisial MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :