https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Disahkan Tepat Waktu, APBD Siak 2025 Naik Rp3,099 Triliun

Disahkan Tepat Waktu, APBD Siak 2025 Naik Rp3,099 Triliun


Siak, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Siak resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 setelah menjalani proses pembahasan yang intensif. Sidang paripurna penetapan APBD Kabupaten Siak untuk tahun anggaran 2025 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang, kantor DPRD Kabupaten Siak, Selasa (20/11).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Syarif, Wakil Ketua II Laiskar Jaya, serta anggota DPRD lainnya. Selain itu, unsur Forkompimda, asisten, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak juga hadir.

Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penetapan APBD 2025 telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan daerah.

"RAPBD Kabupaten Siak Tahun 2025 telah melalui pembahasan panjang yang melibatkan Badan Anggaran DPRD bersama OPD terkait, Tim Pokja, Tim Ahli, dan Pimpinan BUMD guna mencapai hasil yang optimal dan disetujui bersama," ujar Indra.

Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Siak, Sabar DH Sinaga, menyampaikan rincian hasil pembahasan APBD Kabupaten Siak 2025. Pendapatan Daerah meningkat dari Rp 2,884 triliun menjadi Rp 2,916 triliun, sedangkan belanja daerah naik dari Rp 3,074 triliun menjadi Rp 3,099 triliun setelah proses pembahasan.

Sementara itu, Pjs Bupati Siak, Indra Purnama, menyampaikan apresiasi atas kerjasama seluruh pihak yang terlibat sehingga pembahasan APBD 2025 dapat selesai tepat waktu.

"Semoga dengan disahkannya APBD 2025 ini, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Siak dapat berjalan lancar dan mendapatkan ridho dari Allah SWT," harap Indra.

Indra menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Siak tahun 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi. "Saya meminta kepada perangkat daerah terkait untuk segera mempersiapkan segala kebutuhan demi kelancaran proses evaluasi tersebut," tegasnya.

Sebagai bagian dari langkah strategis jangka panjang, Pjs Bupati Indra juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. RPJPD ini dirancang untuk menetapkan arah pembangunan berkelanjutan yang akan memastikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak hingga 20 tahun mendatang.

“Penyusunan RPJPD 2025-2045 memiliki peran penting, yaitu untuk merumuskan arah pembangunan jangka panjang yang sesuai dengan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat. RPJPD juga bertujuan untuk menciptakan kesinambungan pembangunan serta menghadapi tantangan masa depan, seperti perubahan iklim, transformasi digital, dan urbanisasi,” jelasnya.

Indra menambahkan, keberhasilan penyusunan RPJPD ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. “Keberhasilan ini tidak hanya bergantung pada keakuratan data atau perencanaan yang cermat, tetapi juga pada semangat kolaborasi dan komitmen kita bersama,” tutup Indra Purnama.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :