Berita / Sumatera /
Dinilai Wanprestasi, Perusahaan Sawit ini Digugat Koperasi Lebih Rp 600 Milyar
Anggota Koperasi Tondi Bersama berunjuk rasa menuntut PT SKL menyerahkan lahan 1.000 ha sesusai perjanjian tahun 2008. foto: dok. reaksimedia.com
Medan, elaeis.co – Koperasi Tondi Bersama (KTB) menggugat perusahaan mitranya PT Samukti Karya Lestari (SKL) sebesar Rp 604 miliar lebih di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
PT SKL yang bergerak di bidang usaha perkebunan sawit di Desa Huta Raja, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dianggap wanprestasi atau ingkar janji.
Salah seorang kuasa hukum KTB, Daulat Sihombing MH, mengungkapkan, sidang perdana perkara perdata dengan register No. 37/Pdt.G/2023/PN Psp ini sudah berlangsung Selasa (24/10) lalu dengan Majelis Hakim yang dipimpin Faizal MH serta Prihatin Setyo Raharjo MH dan Ricky Rahman Sigalingging MH sebagai anggota.
Selain PT. SKL, eks Ketua KTB Drs M Jusar Nasution juga ikut sebagai Turut Tergugat I, Awaluddin Tanjung (eks Sekretaris KTB) sebagai Turut Tergugat II, Dora Melda Napitupulu (eks Bendahara KTB) sebagai Turut Tergugat III, dan Bupati Tapanuli Selatan sebagai Turut Tergugat IV.
"Dalam sidang perdana, Tergugat tidak hadir sedangkan para Turut Tergugat masing-masing hadir dengan diwakili oleh kuasanya," beber Daulat dalam keterangan pers dikutip Senin (30/10).
Mantan Hakim Adhoc pada PN Medan Periode 2006-2016 ini menjelaskan, gugatan ini berawal dari adanya Perjanjian Kesepakatan antara PT SKL dengan KTB. Perjanjian itu berupa Kerjasama Pembangunan Kebun Sawit Pola Kemitraan di Desa Huta Raja, tertanggal 13-11-2008 yang ditandatangani secara di bawah tangan oleh Drs Gita Sapta Adi selaku Dirut PT SKL (Pihak Pertama) dan Jusar Nasution (Pihak Kedua). Obyek lokasi usaha perkebunan dalam kesepakatan tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan di Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan seluas kurang lebih 10.407 ha yang terdiri dari 11 sertifikat HGU.
Perjanjian antara PT KSL dengan Pengurus KTB, pada dasarnya merupakan implementasi dari Pasal 11, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Pertanian Usaha Perkebunan, bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas area perkebunan.
Point terpenting dari perjanjian antara PT SKL dengan KTB sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) dan (2), bahwa jika Tergugat mengelola lahan kebun seluas 5.000 Ha maka hasil lahan 1.000 Ha dialokasikan kepada Penggugat. Lalu jika Tergugat mengelola lahan kebun seluas 9.000 Ha, maka Tergugat akan memberikan hasil usaha dari lahan seluas 2 Ha bagi setiap anggota koperasi.
"Untuk diketahui, anggota KTB sebanyak 691 orang. Jika masing-masing anggota dialokasikan lagi 2 Ha, maka tambahan lahan yang harus dialokasi kepada Penggugat adalah 1.382 Ha," paparnya.
Namun dalam perjalannya, pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat hanya sebesar Rp 5.058.120.000 dan itupun tidak didukung dengan data yang jelas tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi, dan harga TBS.
Tim kuasa hukum sendiri lantas membuat perhitungkan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 berdasarkan variabel : Luas Lahan pola Kemitraan 1.000 Ha (Pasal 2 ayat 1 Kesepakatan Kerjasama), Lokasi lahan dihamparan 10.407 Ha kawasan HGU milik Tergugat sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Kesepakatan Kerjasama, Hasil produksi TBS dengan klasifikasi S3 (terendah) rata- rata 22,90 ton per hektar per tahun sesuai Hasil Penelitian PT. Riset Perkebunan Nusantara, Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan Tahun 2018, tertanggal 01 September 2023, dan Harga TBS kelapa sawit dengan klasifikasi S3 (terendah), berdasarkan Harga Komoditas Perkebunan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2018 yang dipublis oleh Kantor Dinas Perkebunan Sumatera Utara melalui Website : http:/disbunak.sumutprov.go.id.
"Berdasarkan variabel itu, maka kami memperkirakan Hasil Usaha Pola Kemitraan yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sejak Januari 2013 s/d Desember 2018 sebesar Rp 167.087.253.000,00. Sehingga Hasil Usaha Periode 2013 s/d 2018 yang tidak/belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 162.029.133.000," sebutnya.
Berdasarkan laporan penerimaan dana yang dibuat dan ditandatangani oleh Jusar Nasution selaku Ketua KTB Periode 2005 s/d 2023, bahwa pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan yang diterima oleh KTB dalam Periode 2019 s/d 2023, sebesar Rp 7.721.925.000. Karena pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2019 s/d 2023 juga tidak didukung dengan penjelasan tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS, maka Penggugat memperhitungkan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2019 s/d 2023 yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp 450.156.311.110 sehingga yang tidak/belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat pada periode itu mencapai Rp 442.434.386.110.
"Dari perhitungan itu, maka total kewajiban Tergugat yang tidak/belum dibayarkan kepada Penggugat adalah Rp 604.463.519.110. Kami meminta agar Ketua PN Padangsidempuan cq. majelis hakim yang mengadili perkara menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat kekurangan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 dan Periode 2019 s/d 2023," jelasnya.
Selain itu, Penggugat juga menuntut agar Tergugat dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah atau kebun sawit seluas 1.000 Ha yang menjadi objek perjanjian antara Tergugat dengan Para Penggugat sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1), setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kemudian menuntut agar tanah/ kebun sawit seluas 5.000 Ha (lima ribu hektar) yang telah berproduksi, yang terletak di Desa Hutaraja, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat HGU Nomor : 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10/ Hutaraja, atas nama Tergugat, ic. PT. Samukti Karya Lestari, dijadikan sita jaminan, serta menuntut agar Turut Tergugat I, II, III dan IV tunduk pada putusan pengadilan ini.
"Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pada hari Selasa 7 Nopember 2023," tutupnya.







Komentar Via Facebook :