https://www.elaeis.co

Berita / Pasar /

Di Provinsi Sumbar, Harga TBS Petani Bahkan Ada yang Anjlok Hingga Rp 120

Di Provinsi Sumbar, Harga TBS Petani Bahkan Ada yang Anjlok Hingga Rp 120

Penurunan harga CPO yang sangat dalam berpengaruh buruk pada harga TBS petani, termasuk di Sumbar. (Foto: ist)


Padang, elaeis.co - Kencangnya penurunan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam dua hari berturut-turut berdampak keras pada harga tandan buah segar (TBS) produksi petani sawit swadaya.

Di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), harga pembelian TBS petani bahkan ada yang anjlok hingga Rp 120 per kilogram (Kg). Sungguh menyedihkan situasi ini!

Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh elaeis.co dari para petani sawit swadaya yang tergabung dalam DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumbar, Kamis (18/4/2024).

Sekadar informasi saja, Provinsi Sumbar memiliki sejumlah kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit, dua di antaranya adalah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Di Kabupaten Pasbar, misalnya, harga pembelian TBS di PT Sari Buah Sawit (SBS) turun sebanyak Rp 120 per Kg, dari semula Rp 2.415 menjadi Rp 2.295 per Kg.

Sementara di Kabupaten Pessel, harga TBS di PT Transco Energi Utama (TEU), Nagari 3 Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, turun Rp 30 menjadi Rp 2. Rp 2.475.

Menariknya, harga TBS di PT Incasi Raya Sodetan POM (SDTN), dan PT Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL), tetap Rp 2.180 dan Rp 2.250.

Di PT Kemilau Permata Sawit Tapan (KPST), harga TBS turun sebanyak Rp 70 menjadi Rp 2.180. Begitu juga di PT Muara Sawit Lestari (MSL) turun Rp 70 menjadi Rp 2.230.

Sementara itu harga di tingkat RAM juga mengalami penurunan sebanyak Rp 70, seperti di DO Lokal menjadi Rp 2.600 dan DO Kami Saiyo menjadi Rp 2.720. 

Kedua DO tersebut diketahui mampu menyuplai TBS ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Pessel.

Perlu diketahui kalau harga TBS tersebut dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu, serta biasanya berlaku bagi para penyuplai atau pihak ketiga yang telah mendapatkan surat pemesanan buah atau delivery order (SPB/DO) dari manajemen PKS.

Komentar Via Facebook :