Berita / Serba-Serbi /
Curi Sawit Senilai Rp 125 Ribu, BHL Dibebaskan Setelah Mengundurkan Diri
Kasus pencurian sawit di Polres Musi Rawas diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ), pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya. Foto: Ist.
Muara Beliti, elaeis.co - Berkat usaha sekaligus pendekatan kepada kedua belah pihak, akhirnya Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), Sumsel, berhasil memfasilitasi Restorative Justice (RJ) perkara pencurian buah sawit milik PT Agro Kati Lama (AKL). Terduga pelakunya, Mayik, sebelumnya dikenai pasal 364 KUHP yang masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring.
Restoratif Justice tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara, dan diikuti Oka Riansyah selaku Staf Legal PT AKL, Hamdi yang merupakan kakak pelaku, serta Pj Kades Durian Remuk.
“Alhamdulillah, pelaku dan keluarga serta pihak perusahaan sepakat berdamai. Terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor, pelapor menerima permintaan maaf itu dan sepakat diselesaikan secara musyawarah,” jelas Indra melalui keterangan resmi Humas Polres Mura.
Dia menjelaskan, pihak terlapor juga bersedia memenuhi permintaan pelapor. "Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi. Dia juga mengundurkan diri serta tidak akan bekerja lagi di PT. AKL," bebernya.
"Setelah dipenuhi, pelapor bersedia mencabut laporan polisi (LP)," tambahnya.
Mayik sebenarnya Buruh Harian Lepas (BHL) di PT AKL. Dia mencuri buah sawit milik PT AKL di Divisi II Blok 17 E 06 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Kamis (15/12) sekitar pukul 12.20 WIB.
Pria berusia 50 tahun yang tinggal di Perumnas Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, itu ketahuan mengambil brondolan sawit sebanyak 50 kg. Jika diuangkan, harganya ditaksir sekitar Rp 125.000.
Kasus itu kemudian dilaporkan staf perusahaan, Bambang Gunawan (39), ke Polres Mura hingga akhirnya diselesaikan dengan RJ dan pelaku dibebaskan.
"Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan," paparnya.
Diantara persyaratan untuk menerapkan RJ adalah tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, kedua belah pihak harus sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.







Komentar Via Facebook :