Pekanbaru, elaeis.co - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi meluncurkan Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia beberapa waktu lalu.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah resmi menunjuk Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group sebagai penyelenggara bursa CPO. 

Meskipun telah sebulan diluncurkan, namun bursa CPO ternyata belum dijadikan sebagai acuan untuk penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. 

Penetapan harga TBS di Provinsi Riau, sebagai daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia, masih mengacu pada harga Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). 

"Masih (mengacu ke KPBN), belum ada perubahan," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja kepada elaeis.co, Rabu (29/11). 

Dia mengatakan bahwa hal ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 tahun 2018. 

Dijelaskannya, harga CPO dan kernel akan mengacu pada KPBN apabila tidak ada perubahan pada tim harga yang melakukan penjualan CPO dan kernel. 

"Iya, sesuai Permentan 01, mengacu ke KPBN ketika tidak ada penjualan (CPO dan kernel) di PKS yang ada dalam tim harga," tambahnya.