Berita / Sumatera /
Belasan Hektar Hutan Negara Dijadikan Kebun Sawit Ilegal, Petugas Dapat Ancaman

Kepala KPH IV DLHK Aceh, Naharuddin, memaparkan penyerobotan hutan negara di Simeulue oleh perusahaan sawit. foto: Ist.
Simeulue, elaeis.co - Kawasan hutan negara di Desa Bulu Hadek, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue, Aceh, dijadikan areal perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan penelusuran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, areal hutan yang disulap menjadi kebun sawit luasnya mencapai 17,6 hektare.
Kepala KPH IV DLHK Aceh, Naharuddin, mengatakan, kebun sawit tersebut terbukti masuk dalam kawasan hutan negara. "Digarap secara ilegal oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Raja Marga (RM)," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Pemprov Aceh.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan oleh Tim BKPH Simeulue KPH Wilayah IV Aceh bersama dengan Camat Teluk Dalam, Kepala Desa dan masyarakat Desa Bulu Hadek, pembukaan lahan itu berada dalam Hutan Produksi seluas ± 17,47 hektare dan di luar Kawasan Hutan (Areal Penggunaan Lain yang belum dibebani alas titel) seluas ± 6,91 hektare.
KPH IV DLHK Aceh sudah mengambil tindakan dengan menyegel dan memasang pengumuman peringatan di lokasi tersebut serta melayangkan surat resmi hasil temuan kepada perusahaan yang diduga membuka kebun baru untuk kelapa sawit di kawasan hutan itu.
"Berdasarkan hasil pengecekan koordinat dan overlay peta kawasan hutan, telah kami layangkan surat resmi kepada PT RM untuk segera menghentikan segala aktívitas yang berada di dalam kawasan Hutan Negara karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Surat bernomor 522.3/143/1/2023 dengan Perihal Penghentian Kegiatan Dalam Kawasan Hutan tersebut ditembusan kepada Kapolda Aceh, Penjabat Bupati Simeulue, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kapolres Simeulue, Kadis Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Simeulue, Kepala BKPH Simeulue. Camat Teluk Dalam, dan Kepala Desa Bulu Hadek.
Masih menurut Naharuddin, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan pengecekan lokasi lainnya yang diduga digarap perusahaan tersebut. Yakni kawasan hutan di Kecamatan Teupah Selatan, Kecamatan Simeulue Barat, dan satu lokasi lain yang juga masuk wilayah Kecamatan Teluk Dalam.
"Setelah mendapat informasi tambahan dari masyarakat Simeulue, kita menduga areal yang sedang digarap oleh perusahaan yang sama itu berpotensi masuk kawasan hutan. Masih tanda tanya keabsahan lokasinya. Kami meminta SKPK dan pemda setempat hendaknya rutin koordinasi bila ada kegiatan maupun program pembukaan perkebunan atau lainnya," harapnya.
Dia mengakui personil BKPH yang bertugas di Simeulue sempat mendapat ancaman pasca mencuatnya ke publik informasi pembukaan kebun kelapa sawit di kawasan hutan negara. Namun pihaknya tidak gentar serta meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPH bila menemukan pelanggaran dan penyalahgunaan lainnya.
"Dari pengakuan petugas BPKH kita di Simeulue, sempat mendapat ancaman, namun persoalan ini tetap kita lanjutkan. Serta dengan telah dipasang peringatan di areal temuan kita itu, jangan ada yang coba-coba untuk melanggar," tegas Naharuddin.
Dia mengingatkan pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas lahan seluas lebih 25 hektare harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan hak atas tanah. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki IUP.
"Ancaman atas ketidakpatuhan terhadap pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :