https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Bolak Balik Sakit, Hakim Perintakan Jaksa Awasi Bos Fikasa Grup di RS Madani

Bolak Balik Sakit, Hakim Perintakan Jaksa Awasi Bos Fikasa Grup di RS Madani

Bolak Balik Sakit, Hakim Perintakan Jaksa Awasi Bos Fikasa Grup di RS Madani. Elaeis.co


Pekanbaru, Elaeis.co - Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru DR Dahlan memerintahkan agar jaksa mengawasi Komisaris Utama Fikasa Group Agung Salim selama masa pembantaran di rumah sakit. Sebab, terdakwa kasus investasi bodong yang merugikan nasabah Rp 8,9 miliar itu sering tidak hadir saat proses persidangan karena mengaku sakit.

"Kita bantarkan terdakwa Agung Salim. Dia dirawat di RS Madani. Awasi dia dengan ketat. Pres dia biar sehat jangan sampai dia mengkonsumsi makanan yang bisa menambahkan naiknya gula darah. Kalau tidak diawasi ya tidak turun-turun," ujar Dahlan yang juga Ketua Majelis Hakim persidangan perkara investasi bodong itu, Rabu (5/1).

Jaksa meminta bantuan empat personel Polresta Pekanbaru untuk mengawasi Agung selama proses pembantaran. Permintaan jaksa dikabulkan hakim.

Sidang berlangsung singkat karena terdakwa Agung tidak bisa mengikuti proses persidangan kareng mengaku sakit. Belum lama proses persidangan, hakim menyatakan sidang ditunda. Hakim memutuskan untuk terdakwa dibantarkan dengan pengawasan ketat.

Saat sidang yang dilakukan secar virtual, Agung yang berada di rumah sakit terlihat tertidur saat proses persidangan. Pihak dokter yang menangani menyatakan Agung punya sakit diabetes atau gula.

Rama Fadila, dokter pembanding dari RSUD Madani milik Pemkot Pekanbaru mengatakan bahwa terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Hal ini karena gula dara pasien di atas 500.

"Untuk gula darahnya 500, penggunaan obat-obatan sudah tidak efektif lagi karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin," kata dr Rama kepada hakim Dahlan.

Ditundanya kembali sidang kasus penipuan itu bermula saat hakim awalnya menghadirkan dokter dari RSUD Arifin Achmad dan dokter RS Madani yang menangani terdakwa Agung.

Karena kedua dokter mempunyai analasis yang berbeda terkait terdakwa, sehingga keduanya diharuskan hadir di persidangan. Dahlan mencecar kedua dokter termasuk memintai keterangan pihak RSUD Arifin Achmad milik Pemprov Riau yang selama ini menangani penyakit Agung.

Karena tak yakin dengan dokter yang bekerja di rumah sakit milik Pemprov Riau, akhirnya hakim meminta dokter lain, yakni dari Pemkot Pekanbaru sebagai pembandingnya, dr Rama.

Dokter Rama menjelaskan bahwa hari ini kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang. Namun terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri.

Setelah mendengarkan keterangan dokter Rama, hakim pun memanggil lima saksi korban. Sementara lima terdakwa juga mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan Lapas Wanita Pekanbaru.

Mereka adalah Christian Salim, Agung Salim dan Cristian Salim. Sementara dua terdakwa lain di Rutan Wanita Pekanbaru adalah Elly Salim dan Maryani.

A Napitupu korban investasi bodong menjadi saksi pertama untuk dimintai keterangan. Hakim menanyakan apa yang menjadi alasan korban tertarik dengan ajakan Maryani dan Agung Salim sehingga mau mengeluarkan uang yang cukup besar.

A Napitupulu ini pun menjawab karena tergiur dengan bunga yang ditawarkan. Korban pun meminta terdakwa benar benar diawasi karena dia curiga terdakwa pura pura sakit untuk mengulur ulur waktu.

Setelah beberapa sidang berjalan hakim melihat ke arah Agung Salim yang terlihat seperti tertidur saat proses persidangan. Hakim pun mempertanyakan ke jaksa Herlina Samosir Lastarida  dan Rendy Panalosa terkait sikap Agung Salim.

"Ini gimana kalau sidang terdakwa tertidur seperti itu JPU. Gimana kita mau menanyakan sementara dia tidak mengikuti jalannya persidangan," ketus Dahlan.

Hakim dan jaksa akhinya bersepakat untuk melakukan pembataran terhadap terdakwa Agung Salim. Namun hakim tetap mencurigai terdakwa sengaja menunda nunda persidangan. Ini karena massa penahanan hanya dua bulan sehingga hakim harus segera menyelesaikan perkara sesuai waktu.

Dia juga meminta jaksa mengawasi Agung secara ketat selama proses pembantaran di rumah sakit. Apalagi hakim Dahlan mengaku punya riwayat pengakit gula, tapi masih bisa bekerja.

"Saya juga punya gula, tapi bisa beraktivitas. Jadi betul-betul diawasi terdakwa ini agar sidang perkara ini. Jadi jangan sampai berfikir terdakwa akan bebas karena massa penahanannya sampai Febuari. Kita akan gesa terus sidang ini. Bila perlu tiap hari sidang," kata Dahlan.

Bahkan, Dahlan akan mempertanggungjawabkan jika terdakwa mati gara-gara proses sidang tetap dijalankan meski mengaku sakit. Sebab, Dahlan lebih percaya dengan dokter yang dihadirkan jaksa ketimbang terdakwa.

"Jika terulang tertunda jelang penahanan terdakwa habis, saya akan minta tanggapan dokter. Jika dokter menyatakan terdakwa bisa ikut sidang akan tetap menyidangkan. Kecuali satu, yakni jika ikut sidang, maka terdakwa akan mati. Saya akan mempertangungjawabkan itu," tegas Dahlan.

Selama peraidangan, sudah empat kali sidang ditunda karena sikap Agung Salim yang selalu mengeluh sakit. Dimana pada persidangan sebelumnya, terdakwa berobat tanpa seizin majelis hakim dan jaksa.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :