https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Belum Ada Tanda - Tanda PT. Agrinas Realisasikan Plasma Sesuai Permentan No 18 Tahun 2021

Belum Ada Tanda - Tanda PT. Agrinas Realisasikan Plasma Sesuai Permentan No 18 Tahun 2021

Perkebunan kelapa sawit.(Dok)


Teluk Kuantan, elaeis.co - Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby menyoroti PT Agrinas yang sampai saat ini belum memberikan signal untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar operasionalnya. Padahal perusahaan tersebut adalah perusahaan plat merah yang harusnya menjadi contoh bagi perusahaan kelapa sawit lainnya.

"Kehadiran Agrinas di Kuansing membawa harapan baru bagi masyarakat. Seperti Kecamatan Benai, Kengerian Kopah, Inuman dan Kuantan Hilir Seberang. Namun sampai kini belum ada tanda- tanda untuk merealisasikan Permentan No 18 tahun 2021," ujarnya Senin (10/11).

Malah, lanjutnya, masyarakat hanya menikmati jalan rusak dan debu akibat aktifitas perusahaan yang kini mengelola perkebunan kelapa sawit bekas PT Duta Palma Nusantara itu.

Meski begitu, pihaknya terus mendorong agar PT Agrinas menjalankan Permentan No 18 Tahun 2021. Sehingga perekonomian masyarakat terbantu dan lebih sejahtera.

Sebagai pengingat, Permentan No 18 Tahun 2021 mengatur tentang lahan yang dikuasi perusahaan dibagikan kepada masyarakat melalui pola kemitraan plasma. Besaran kebun yang menjadi kewajiban perusahaan untuk diserahkan kepada masyarakat adalah 20% dari total kebun yang dikelola.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :