Jambi, elaeis.co - Petani kelapa sawit di Provinsi Jambi tengah bergembira mendapat informasi bahwa regulasi yang lindung gambut yang menjadi penghambat dalam pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dicabut oleh Kementan beberapa waktu lalu. Sebab selama ini petani mengaku kesulitan dalam melengkapi berkas tersebut.

"Ada ribuan hektar kebun kelapa sawit petani yang berada dalam kawasan gambut sudah mengajukan PSR. Namun terkendala dengan aturan itu. Otomatis tahun ini capaian PSR akan tinggi jika pengajuan itu disetujui BPDPKS," ujar Ketua Bidang Hukum& advokasi DPW APKASINDO Provinsi Jambi, Dermawan Harry Oetomo saat berbincang bersama elaeis.co, Sabtu (4/3).

Menurut pria yang getol memperjuangkan nasib petani kelapa sawit di Jambi itu mengatakan dengan dicabutnya aturan itu maka sudah pasti pemerintah menyadari tentang kesulitan petani dan potensi kebun kelapa sawit. 

"Kita ini pelaku PSR tentu tau kondisi di lapangan itu bagaimana. Kondisi kesulitan petani sudah saya informasikan, dan syukur ada harapan bagi petani untuk peremajaan dengan dihilangkannya aturan itu," paparnya.

Dermawan yang juga mantan peneliti gambut IPB itu mengatakan, pemerintah segera membantu petani merealisasikan peremajaan di Jambi, terutama yang berada di lahan gambut. Sebab usia tanamnya sudah tua. Sedangkan produktivitasnya juga sudah cukup rendah.

"Lahan gambut ada di Tanjab Timur, Muara Sabak, Tanjab Barat dan sebagainya. Ada ribuan hektar kebun yang ada di lahan gambut," katanya.

"Kita berharap realisasi PSR tidak tebang pilih jika pemerintah ingin negara Indonesia  tetap menjadi produsen CPO terbesar di dunia," imbuhnya.