Berita / Nasional /
Soal Anak Perusahaan PT RAPP Tanam Akasia di APL Kampung Olak, Pemkab Siak: Hentikan, Tunggu Status Lahan Benar-benar Putih
Siak, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak akhirnya meminta Penghulu Kampung (Kepala Desa) Olak di Kecamatan Sungai Mandau dan PT Nusa Prima Manunggal (NPM) menghentikan aktivitas penanaman akasia di lahan 285 hektar di desa tersebut. Pasalnya, lahan tersebut masih bermasalah yang menimbulkan gejolak bagi masyarakat Olak.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Setdakab Siak, Fauzi Asni saat rapat pembahasan permasalahan lahan di Kampung Olak pada Senin (1/4) lalu di Kantor Bupati Siak.
Rapat tersebut juga diikuti perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak, Yadi, Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak, Asrafli, Camat Sungai Mandau, Darwis, Penghulu Kampung Olak, Zaiful Azim, Direktur PT NPM Rino Ardian, Perwakilan Balai Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Bambang, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Fahrurrozi, Humas PT RAPP, Syamsuria dan perwakilan masyarakat Olak.
“Jika saran ini tidak diindahkan dan penggarapan lahan untuk penanaman akasia terus dilanjutkan, maka penghulu Kampung Olak bertanggung jawab atas semua konsekwensinya,” kata Fauzi.
Pada dasarnya, lanjut Fauzi, Pemkab Siak menyarankan agar hal tersebut diindahkan mengingat status lahan belum jelas. Di satu sisi, kata Fauzi, status lahan sudah Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditetapkan menteri KLHK. Namun belum clean sebab masih terdapat dalam izik PT Riau Andalan Pulp & Paper atau RAPP.
“Seharusnya ditunggu dulu status ini benar-benar putih, baru bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kampung, baik untuk tanaman sawit, akasia atau apapun sesuai keinginan masyarakat dan pemerintahan kampung,” ujarnya.
Fauzi juga menegaskan agar pola kerja sama antara penghulu kampung dengan PT NPM ditinjau ulang. Ia meminta Penghulu Kampung Olak jangan mendahului kerja sama dibanding memperjelas status lahan.
“Kalau seperti itu, jika ada hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat, yang bertanggung jawab adalah penghulu kampung,” kata Fauzi.
Sebelum hal tersebut disampaikan Fauzi, Perwakilan DLH Siak, Yadi secara gamblang juga menyampaikan bahwa
tidak boleh dilakukan pemanfaatan di atas lahan 285 hektar itu saat ini. Karena belum bisa ditentukan pihak mana yang berhak mengelolanya.
“Ini status quo, makanya dibiarkan dulu sampai proses pelepasan atau pengelolaan dari perizinan PT RAPP selesai. Terkait sudah adanya pelepasan menjadi APL, kami harap PT RAPP juga aktif bahwa ini keluarkan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Yadi juga membuka peta areal yang dikeluarkan Kementerian LHK dari izin PT RAPP di Kampung Olak seluas 2.500 hektar, dan 285 hektar lahan yang bergejolak saat ini merupakan bagian kecil.
“Terkait penggarapan yang sudah dilakukan PT NPM sebaiknya ditunda dulu, sampai lahan ini clear dan clean dan mengetahui siapa yang berhak mengelola lahan, dan siapa yang berhak menebang dan menjual kayu di atasnya,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :