Tanjabtim, elaeis.co - Sidang perkara pidana dengan terdakwa aktivis tani Thawaf Aly terkait tuduhan pencurian buah kelapa sawit berakhir dengan vonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Senin, (9/3) kemarin.

Namun putusan tersebut memicu keberatan keras dari tim kuasa hukum terdakwa yang menilai putusan hakim tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Anselmus Vialino Sinaga, SH menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Thawaf Aly.

Meski hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan maksimal, tim kuasa hukum tetap menolak putusan tersebut karena dinilai mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan.

Anggota tim penasihat hukum Thawaf Aly, Ahmad Azhari, SH.I, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima putusan tersebut.

“Jangankan tujuh bulan, satu hari pun kami tidak bisa menerima putusan tersebut karena sangat tidak bersesuaian dengan fakta persidangan,” ujar Azhari.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang muncul selama proses persidangan. Di antaranya ketidakhadiran saksi korban Sucipto, ketidaksesuaian lokasi kebun berdasarkan keterangan saksi ahli, serta tidak dihadirkannya alat bukti pencurian di persidangan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menduga adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut dan memastikan akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial untuk diperiksa.

“Kami pastikan akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini kepada Komisi Yudisial selaku pengawas perilaku hakim,” tegasnya.

Sosok Sucipto Jadi Sorotan

Kasus yang menjerat Thawaf Aly turut menarik perhatian publik, bukan hanya karena statusnya sebagai aktivis tani, tetapi juga karena keberadaan Sucipto yang disebut sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini.

Menariknya, meskipun mengaku sebagai korban, laporan terhadap Thawaf Aly tidak dibuat langsung oleh Sucipto, melainkan oleh pihak lain yang mengaku mendapat kuasa darinya.

Dalam persidangan terungkap bahwa Sucipto merupakan pengusaha asal Sumatera Utara yang pernah memiliki usaha perkebunan di Provinsi Jambi.

Dalam perjalanan usahanya, perusahaan milik Sucipto pernah diketahui melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan produksi di wilayah Tanjung Jabung Timur. Aktivitas tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Kehutanan sehingga kegiatan perkebunan tersebut akhirnya dihentikan.

Sekitar tahun 2012–2013, Sucipto mengaku membeli lahan di wilayah Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, yang kemudian ditanami kelapa sawit.

Namun belakangan diketahui bahwa lahan tersebut juga berada di kawasan hutan produksi. Karena khawatir dilaporkan oleh aktivis lingkungan, Sucipto disebut menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat desa melalui Kepala Desa Merbau saat itu, Dullah.

Awal Keterlibatan Thawaf Aly

Meski telah diserahkan kepada masyarakat, lahan tersebut tidak dapat langsung dikelola karena masih berada di kawasan hutan produksi.

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi kemudian menyarankan masyarakat membentuk kelompok tani agar dapat memanfaatkan lahan tersebut melalui skema Perhutanan Sosial.

Sebagai aktivis yang sering mendampingi petani, Thawaf Aly kemudian menginisiasi pembentukan Kelompok Tani Maju Bersama yang diketuai oleh Asman, warga Desa Merbau, sementara Thawaf Aly berperan sebagai humas kelompok.

Meski kelompok tani telah terbentuk dan memiliki badan hukum, mereka tidak langsung mengelola lahan tersebut karena harus menunggu proses perubahan status kawasan dari Hutan Produksi (HP) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Perubahan status tersebut baru keluar pada tahun 2021.

Aktivitas pengelolaan kebun oleh Kelompok Tani Maju Bersama baru dimulai pada Juni 2025, berdasarkan berita acara serah terima lahan dari Sucipto kepada pemerintah desa yang kemudian diserahkan hak pengelolaannya kepada kelompok tani tersebut.

Namun belakangan, Sucipto dan pihaknya mengklaim tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada desa maupun kelompok tani. Klaim itu kemudian berujung pada laporan dugaan pencurian buah sawit terhadap anggota dan pengurus Kelompok Tani Maju Bersama, termasuk Thawaf Aly.

Kejanggalan Dalam Persidangan

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, tim kuasa hukum terdakwa berulang kali mempertanyakan ketidakhadiran saksi korban, Sucipto, yang tidak pernah hadir memberikan kesaksian di persidangan.

“Kehadiran saksi korban sangat penting untuk didengar kesaksiannya. Jika saksi korban tidak pernah hadir, bagaimana kita bisa memastikan bahwa ia benar-benar pemilik lahan tersebut,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti lima surat sporadik yang dijadikan barang bukti oleh pihak penuntut umum.

Menurut mereka, tidak satu pun sporadik tersebut atas nama Sucipto sebagai pihak yang mengaku pemilik lahan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan sporadik yang diterbitkan oleh Kepala Desa Merbau. Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, sporadik yang diterbitkan sebelum tahun 2021 menjadi tidak sah jika berada di kawasan hutan produksi.

Hal ini, menurut tim kuasa hukum, seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk mengesampingkan dokumen tersebut karena dianggap cacat hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti tidak pernah dihadirkannya alat bukti yang digunakan untuk memanen buah sawit di persidangan.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim.

Kuasa Hukum Ajukan Banding

Meski vonis terhadap Thawaf Aly telah dijatuhkan, tim kuasa hukum menegaskan perjuangan hukum belum berakhir.

Mereka memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dengan menekankan pada fakta-fakta persidangan yang dinilai telah dikesampingkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

“Insya Allah, kami segera menyampaikan memori banding pembelaan klien kami kepada hakim Pengadilan Tinggi Jambi,” kata Azhari.

Amar Putusan Pengadilan

Sidang pembacaan putusan perkara pidana tersebut digelar pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 14.25 WIB di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Majelis hakim yang terdiri dari:

  • Ketua Majelis: Anselmus Vialino Sinaga, SH
  • Hakim Anggota: Yessika Florencia, SH
  • Hakim Anggota: Amelia Amrina Rosyada, SH., MH

dengan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur:

  • Kamila Dhelivia, SH
  • Diah Puspita Rini, SH
  • Moh. Haris Ujiawan, SH

Dalam putusan Nomor: 111/Pid.B/2025/PN Tjt, majelis hakim memutuskan:

  1. Menyatakan terdakwa Thawaf Aly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan.
  3. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
  5. Menetapkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam putusan.