Berita / Sumatera /
750 Ha Lahan PT BSU Dipatok Untuk Suku Anak Dalam
 
                Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, turun ke kawasan perkebunan sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku. Foto: Juan/elaeis.co
Jambi, elaeis.co – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, turun ke kawasan perkebunan sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (31/8). Dia mau memastikan proses penyelesaian konflik lahan antara PT BSU dan Suku Anak Dalam (SAD) 113 berjalan dengan baik sesuai dengan hasil rapat dengan Menteri ATR/BPN 22 Juli 2022 lalu.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, jika tidak mampu menyediakan lahan seluas 750 hektare (ha) di areal PT Berkah Sapta Palma (BSP) sampai dengan 30 Agustus 2022, maka PT BSU harus menyerahkan lahan di kawasan HGU-nya untuk 744 jiwa masyarakat SAD 113. Lokasi merujuk ke peta survei mikro yang telah ditentukan bersama oleh Kanwil BPN Provinsi Jambi dan Forkopimda Provinsi Jambi.
"Kita ingin memastikan bahwa kesepakatan antara SAD 113 dengan pihak PT BSU berjalan dengan baik sebagaimana kesepakatan dengan Menteri ATR/BPN. Dan hari ini kita melakukan pengukuran, bikin batas, patok-patok seluas 750 Ha sesuai kesepakatan," kata Edi Purwanto, kemarin.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini berharap penyerahan lahan menjadi solusi akhir sehingga tidak ada konflik lanjutan setelah proses pengukuran tersebut. Tidak ada lagi kelompok-kelompok tertentu yang mengklaim lahan sepihak dan melakukan hal-hal yang inkonstitusional. Karena kesepakatan yang dihasilkan bersama Menteri ATR/BPN telah melalui proses identifikasi dan verifikasi yang panjang dan komprehensif.
"Ini bukti negara hadir dalam proses penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, dan kehadiran kami di sini untuk mengamankan keputusan yang telah disepakati bersama tersebut," ujarnya.
 







Komentar Via Facebook :