Berita / PSR /
2 Tersangka PSR Sudah Dilimpahkan, Berkas Kadisbun Aceh Barat Tunggu Giliran
Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, Daniel Adrial, digiring ke tahanan. foto: Kejati Aceh
Banda Aceh, elaeis.co - Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat ke PN Tipikor Banda Aceh.
Keduanya yakni Zamzami selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) Aceh Barat tahun 2020-2023, dan Said Mahjali, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2016-2019.
Seorang tersangka lainnya, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, Daniel Adrial, belum dilimpahkan ke pengadilan. Daniel sudah ditahan kejaksaan sejak Selasa (19/9) atau 13 hari paska ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, berkas Daniel belum dilimpahkan karena penyidik masih melengkapinya.
"Sedang diproses. Pemberkasannya terlambat karena Daniel belakangan ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin yang dua tersangka itu lebih dahulu ditetapkan dan ditahan, sehingga lebih cepat selesai pemberkasannya," jelasnya, kemarin.
"Kalau berkas sudah lengkap, segera dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Mereka dianggap bertanggung jawab karena meloloskan lahan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Program PSR dengan anggaran Rp 75.657.407.500 dari Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Penyelewengan yang dilakukan para tersangka merugikan keuangan negara atau daerah atau perekonomian negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 sebesar Rp 70.263.120.000.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Kejati Aceh mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi tersebut. Menurutnya, kejaksaan tidak cukup hanya menuntaskan pidana korupsinya tapi harus mengusut ke mana perginya uang hasil korupsi.
"Uang hasil korupsi diduga dipakai untuk membeli alat-alat berat, valas, emas, atau aset lainnya atas nama orang lain. Makanya jaksa harus memproses dugaan TPPU dalam kasus ini," tandasnya.
"Kalau uang hasil kejahatan tidak dibongkar, para pelaku tetap bisa menikmati hasil perbuatannya," tambahnya.







Komentar Via Facebook :