# SANKSI
-
Tak Digaji Sesuai UMP, Pekerja di Anak Usaha Sinarmas Group Mogok Kerja
aksi tersebut dilakukan karena perusahaan mengabaikan hak normatif -
Draf Ranpergub tentang SPM PUP Dibahas Bersama KPK
Ruang lingkup peraturan meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian -
Jauhi Api, Ini Ancaman Bagi Pembakar Lahan
Pemerintah melarang praktik membakar saat membuka atau mengelola lahan perkebunan kelapa sawit -
Seluruh PBS Sawit di Daerah ini Dievaluasi
Seluruh perusahaan PBS kelapa sawit dikumpulkan untuk melihat perkembangan usaha -
PKS Ini Diduga Alirkan Limbah ke Sungai
Perusahaan tersebut diduga membuat parit untuk mengalirkan limbah cair sisa pengolahan sawit ke -
UUCK Permudah Usaha di Sektor Perkebunan
UUCK mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga memiliki -
PKS ini Diduga Buang Limbah dengan Modus Land Application
Perusahaan itu membangun lebih kurang 400 meter land application tanpa -
Petani Sawit di Kawasan Hutan Diminta Segera Melapor
Pemerintah daerah akan berusaha membantu petani menyelesaikan persoalan kebun sawit di kawasan -
Perusahaan Sawit Kembali Diingatkan agar Bangun Kebun Plasma
Perusahaan perkebunan kelapa sawit diingatkan agar melaksanakan kewajiban membangun kebun -
Cemari Lingkungan, Direktur dan GM PKS Jadi Tersangka
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa -
Audit Diperlukan untuk Bongkar Borok Perusahaan Perkebunan Sawit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta mengaudit semua perusahaan perkebunan -
Pekebun Diingatkan Jangan Bakar Lahan, Sanksinya Tak Main-main
Larangan melakukan pembakaran saat membuka atau mengelola lahan terus disampaikan kepada -
Aturan DMO Sawit Bagus, tapi Lebih Bagus Lagi Kalau Dicabut
Permintaan pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang dilontarkan Ombudsman RI -
Perusahaan Diingatkan Realisasikan Kebun Plasma, Kalau Tidak ini Sanksinya
Perusahaan diingatkan segera merealisasikan pembangunan plasma masyarakat minimal 20% dari luasan














