# KONFLIK
-
Kewajiban Membangun Plasma Sulit Direalisasikan, Mau Dikonversi Jadi Uang?
Banyak perkebunan besar tidak merealisasikan pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari luas -
1.133 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga 4 Desa
1.133 sertifikat hak milik (SHM) tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) -
Warga Tuntut PTPN V Kembalikan Lahan Seluas 30 Ha
Lahan yang sekarang masuk kebun inti Avdeling IV Sei Tapung itu dikuasai dan digarap PTPN V sejak -
Perusahaan Kesulitan Sediakan Kebun Plasma? Ini Solusinya
Masih banyak perusahaan belum merealisasikan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen dari -
PTPR Diharapkan Jadi Solusi Desa dan Kebun Dalam Kawasan Hutan
Warga tidak dapat diberikan hak atas tanah walaupun telah berada dan mengelola lahan secara turun -
Dua Kubu Pengurus Berdamai, Keanggotaan Koperasi Sawit Dicek Ulang
Data yang diserahkan kedua kubu diverifikasi -
Sembari Bagi Sertifikat, Bupati Minta Bantu Percepatan PTSL
Kantor Pertanahan diminta membantu mempercepat realisasi target Pendaftaran Tanah Sistematis -
Ini Tiga Target yang Hendak Dicapai Disbun Kaltim Tahun Depan
Disbun Kaltim menetapkan tiga target yang harus direalisasikan pada akhir tahun -
Kunker ke Riau, Komite I DPD RI Catat Sejumlah Konflik Pertanahan
Komite I DPD RI menghimpun sejumlah permasalahan pertanahan di -
Sawit Disinggung Saat BKSAP DPR Terima Delegasi Parlemen UE
Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menerima kunjungan delegasi Parlemen Uni Eropa (UE) -
Perusahaan Pelat Merah ini Dilaporkan Caplok Lahan Warga
Lahan yang dikelola masyarakat diduga diserobot oleh perusahaan perkebunan milik -
Perusahaan ini Diminta Akomodir Tuntutan Petani Plasma
Petani sawit plasma mengadukan konflik yang mereka alami dengan perusahaan -
Lima Aduan Konflik Lahan Ditindaklanjuti, Para Pihak Dipertemukan
Rapat kerja diselenggarakan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait konflik -
Sertifikat PTSL Tak Terbit Gara-gara Tanaman Sawit Perusahaan ini
Perusahaan perkebunan kelapa sawit dituding mengolah lahan di luar Izin Usaha Perkebunan













