# HGU
-
Tak Bangun Plasma, Operasional Grup Perusahaan Malaysia Disetop Sementara
Operasional perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit dihentikan -
Komisi II DPRD Riau Datangi Disbun Sumut, Ada Apa?
Pemerintah terus berupaya mengembangkan perkebunan kelapa sawit -
5 Tahun Terakhir Terjadi 2.288 Konflik Agraria, Begini Akibatnya
Ada ketidakadilan struktural di balik konflik agraria selama ini. Tidak sedikit tanah rakyat -
Permasalahan HGU di Daerah ini Masuk yang Paling Kronis
Harapannya, ke depan pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan BPN mempunyai sebuah panduan (roadmap) -
Kebun Sawit Tak Kunjung Dieksekusi, Masyarakat Demo PN Jambi
Puluhan masyarakat Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi, berunjuk rasa -
PETI, Perusahaan, dan Masyarakat Adat, Terlibat Konflik Segi Tiga
Komite II DPD RI menemukan banyak permasalahan pertanahan dan -
Menteri ATR/BPN Diminta Ukur Ulang Lahan HGU Perusahaan Besar
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta fokus -
Selesaikan Sengketa Lahan Sawit, Pengadu Diminta Serahkan Data Lengkap
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima dua pengaduan masyarakat terkait tumpang tindih -
Masyarakat Dua Desa Keluhkan Tapal Batas Kebun PTPN XIII
DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PTPN XIII untuk menfasilitasi aspirasi warga dua -
DPD RI Diminta Aktif Awasi Kinerja GTRA Tangani Konflik Tanah
Komite I DPD RI diminta lebih aktif mengawasi kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di -
PBS Diingatkan Harus Penuhi Kewajiban Bangun Plasma
Seluruh perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit diminta segera merealisasikan -
Tanah Petani Yang Sudah SHM Harus Dikeluarkan Dari HGU Perusahaan ini
Jika ada tanah petani yang sudah bersertifikat berada dalam Hak Guna Usaha (HGU), maka harus -
Realisasi Kebun Plasma di Daerah ini Baru 21 Ribu Hektare
Sekitar 500 ribu hektare dari luas wilayah itu saat ini merupakan perkebunan kelapa sawit -
SPKS: 83% Petani Sawit Berurusan Dengan Tengkulak
83% petani yang kebunnya di bawah 8 hektar, menjual hasil kebunnya kepada tengkulak dengan selisih













