Nasional
PK Dikabulkan, MA Hukum Korporasi Sawit Bayar Ganti Rugi Lebih Rp 175 Milyar
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Ketua Majelis Dr Yakup Ginting, Hakim Anggota Dr M Yunus Wahab dan Dr Nani Indrawati, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara karhutla yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).