Berita / Nusantara /
Wilmar Group Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Ekspor Migor
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW menutup muka saat digelandang oleh penyidik Kejaksaan Agung. Foto: Firda Cynthia Anggrainy/detikcom
Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor) di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Salah satunya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW. Sedang tiga lainnya berasal dari perusahaan sawit swasta, masing-masing MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan inisial PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Elaeis.co mencoba meminta tanggapan dari dua perusahaan yang disebutkan pihak Kejaksaan Agung. Yuandy Lie dari PT Musim Mas sama sekali tidak memberikan respon saat dihubungi melalui sambungan telefon pada Selasa sore.
Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan elaeis.co melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) hanya mendapatkan centang biru alias sudah dibaca namun tak dijawab sama sekali.
Sementara itu, salah satu humas Wilmar Group yang tidak mau disebut namanya akhirnya memberikan jawaban tertulis melalui aplikasi WA dan menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit," katanya.
"Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah," tambahnya.







Komentar Via Facebook :