Berita / Serba-Serbi /
Warga yang Tak Merasa Ikut Aksi Anarkis di Perusahaan Sawit Diminta Pulang
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad. foto: Diskominfotik Lampung Tengah
Gunung Sugih, elaeis.co - Forkopimda Lampung Tengah, Lampung, menemui tokoh adat Kecamatan Pubian untuk meredakan ketegangan paska perusakan dan pembakaran aset perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunung Aji Jaya (GAJ).
Pertemuan berlangsung di Balai Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, dan dihadiri perwakilan PT GAJ serta pihak ATR/BPN. Lewat mediasi ini, forkopimda memberikan pemahaman tentang status HGU perusahaan dan mencari jalan keluar bagi warga yang belum pulang ke rumah karena terlibat dalam aksi anarkis di PT GAJ.
Mengawali pertemuan, Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, masyarakat harus taat pada aturan yang berlaku dan dalam menyampaikan aspirasi harus menjaga keamanan dan ketertiban.
"Harus kondusif sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
"Kepada warga yang masih sembunyi dan merasa tidak terlibat dalam aksi anarkis, kami menghimbau segera pulang ke rumah masing-masing. Pemerintah dan jajaran forkopimda akan mencarikan solusi terhadap kasus hukum yang sudah terjadi," tambahnya.
Baca juga: Massa Bakar Aset Perusahaan Perkebunan Sawit di Lampung Tengah
Dia juga meminta permasalahan HGU tidak diungkit lagi karena sudah diperpanjang oleh PT GAJ secara legal. "Masalah HGU sudah selesai, mohon jangan dipermasalahkan lagi untuk situasi yang lebih baik ke depan," ujarnya.
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menambahkan bahwa kehadiran forkopimda di tengah masyarakat adalah dalam rangka menenangkan suasana dan menjernihkan persoalan. "Semoga ini adalah kejadian yang terakhir di Pubian," katanya melalui keterangan resmi Diskominfotik Lampung Tengah.
Dia menegaskan, warga yang terlibat aksi anarkis dan saat ini berada di tahanan kepolisian akan diusut sesuai dengan aturan.
"Kalau terbukti tidak terlibat, akan dikembalikan ke keluarganya. Bahkan bilamana perlu, bupati akan menyiapkan pendampingan hukum untuk masyarakat yang sedang diproses di kepolisian," jelasnya.
Polres Lampung Tengah sampai saat ini telah menetapkan 18 tersangka dalam tindakan perusakan serta pembakaran aset milik PT GAJ.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan, pihaknya sejak awal telah melakukan edukasi kepada masyarakat secara humanis dan bersama Forkopimda telah memediasi perusahaan dengan tokoh masyarakat untuk mencari solusi.
"Namun ternyata ada pergerakan massa yang melakukan pembakaran juga penjarahan, tindakan tersebut merupakan perbuatan kriminal sehingga kepolisian melakukan penegakan hukum," tegasnya.
"Ditetapkannya 18 orang sebagai tersangka tidak semata-mata asal tangkap dan asal hukum. Setiap pelanggaran hukum harus ada yang bertanggung jawab," imbuhnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat tidak terpancing oleh provokasi oknum tertentu yang membuat suasana kembali panas. Dia berjanji akan mengakomodir yang terbaik untuk masyarakat. "Kalau salah, kita katakan salah. Yang tidak salah, kita terapkan restorative justice atau keadilan yang direstorasi," sebutnya.







Komentar Via Facebook :