Berita / Sumatera /
Tuntut Lahan 30 Hektare Dikembalikan
Warga Adukan PTPN V Kebun Sei Tapung ke DPRD Rohul
M Darmawi bersama sejumlah warga dan anggota ormas di lokasi lahan sengketa dengan PTPN V Kebun Sei Tapung. Foto: Yahya/elaeis.co
Pasir Pengaraian, elaeis.co - M Darmawi, warga Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, mengadu ke DPRD setempat. Dia berharap lembaga legislatif membantu pengembalian lahan miliknya seluas 30 hektare yang selama ini dikuasai PTPN V Kebun Sei Tapung.
Dia menyertakan salinan sejumlah dokumen penting untuk memperkuat laporannya.
Darmawi mengaku memilih mengadu ke DPRD Rohul karena permintaan yang dia sampaikan langsung ke perusahaan tidak membuahkan hasil.
Jum'at (14/10) lalu dia ditemani sejumlah masyarakat, anggota Pemuda Pancasila, serta beberapa pengurus Partai Nasdem Rokan Hulu mendatangai kantor PTPN V Kebun Sei Tapung untuk mempertanyakan tindak lanjut surat No: 01 /PLH/IX/2022 yang meminta PTPN V Kebun Sei Tapung mengembalikan lahan Darmawi yang kini masuk kebun inti Afdeling IV.
Dari surat tersebut mereka juga meminta ganti rugi selama penguasaan lahan yang selama ini dikuasai oleh PTPN V Kebun Sei Tapung. Kemudian, atas penguasaan lahan oleh PTPN V Kebun Sei Tapung tersebut M Darmawi mengaku sudah dirugikan hingga miliaran rupiah.
"Kemarin pas kami datang, tak satupun pihak pimpinan yang bisa dijumpai. Padahal sebelumnya sudah ada jadwal untuk menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya, Kamis (20/10).
Baca juga : Warga Tuntut PTPN V Kembalikan Lahan Seluas 30 Ha
"Selama 21 tahun perusahaan menguasai lahan tersebut, saya rugi miliaran. Atas dasar itu kami berkirim surat dan melaporkan ini ke DPRD Rohul," tambahnya.
Darmawi juga meminta PTPN V Kebun Sei Tapung tidak lagi mengintimidasi pekerjanya saat beraktivitas di lahan seluas 30 hektar tersebut. Selama ini pihak perusahaan melarang orang memasuki lahan sengketa itu.
"Ayo sama-sama kita bikin tapal batas lahan 30 hektare itu. Saya minta agar PTPN V Kebun Sei Tapung tidak mengganggu kami saat mengeluarkan hasil sawit dari lahan tersebut," tegasnya.
Kalau tuntutan itu tidak digubris, dia akan membuat laporan resmi ke Auditor RSPO.
"Saya akan beberkan perusahaan beroperasi di hutan lindung. Lahan seluas 30 hektare punya saya masih berada di kawasan hutan lindung Bukit Suligi," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :