Berita / Sumatera /
Walhi Desak Operasional PKS yang Belum Pasang Sparing Dihentikan
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Shalihin. foto: ist.
Banda Aceh, elaeis.co - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang tegas terhadap sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang belum memasang alat sparing.
Alat Sparing dipasang di titik penaatan dan terkoneksi secara real time ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK melalui satelit. Dengan begitu parameter kualitas dan debit air limbah dilaporkan secara otomatis dan terus menerus.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan, aturan pemasangan Sparing terbit tahun 2019. Yakni Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Perubahan atas Permen LHK Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus-menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan atau Kegiatan.
"Dua tahun setelah dikeluarkannya aturan tersebut, perusahaan wajib memasang alat Sparing," katanya melalui keterangan resminya, kemarin.
Menurutnya, DLH Aceh Tamiang harus memberikan limit waktu bagi PKS untuk memasang alat itu. Jika tidak dipasang setelah ditegur, maka DLH harus menyurati dan meminta perusahaan untuk menghentikan produksi.
“Jika sudah diingatkan dan diberikan teguran satu sampai tiga kali dan tidak diindahkan, proses penegakan hukum harus dilakukan," tukasnya.
Dia mengingatkan bahwa jika Sparing tidak dipasang, maka limbah cair dari pengolahan TBS sawit akan terus mengalir ke sungai. Hal tersebut akan mengancam kesehatan .
“Perusahaan jangan hanya memikirkan untung tapi tidak memikirkan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Jangan beralasan harga alat Sparing mahal, itu sudah menjadi risiko perusahaan,” tandasnya.
Sebelumnya dilaporkan ada 7 PKS di Aceh Tamiang yang belum memasang alat Sparing. Yakni PT Delima Makmur, PT PLB Astra I dan II, PT Nafasindo, PT Runding Putra Persada, PT Ensem Lestari, dan PT Singkil Sejahtera Makmur.
Dari 7 pabrik tersebut, ada 2 yang membuang limbah ke aliran sungai. Yakni PT Ensem Lestari dan PT Singkil Sejahtera Makmur.







Komentar Via Facebook :