Berita / Kalimantan /
Walau Sudah Kantongi STD-B, Perusahaan Belum Tentu Mau Bermitra dengan Petani
Ilustrasi-petani kelapa sawit. (Syahrul/Elaeis)
Kaltim, elaeis.co - Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) saat ini kembali digalakkan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk melakukan pendataan dan meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit, khususnya petani swadaya.
Sebab selain memperjelas status kebun dan lahan petani swadaya, langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan harga yang lebih pantas terhadap petani swadaya. Sebab setelah memilki STD-B itu petani akan lebih mudah untuk berkembang dan bermitra dengan perusahaan.
Namun menurut Sekretaris DPW APKASINDO Kaltim, Daru Widiyatmoko bahwa STD-B diperlukan untuk pendataan luasan dan kepemilikan kebun petani swadaya di Indonesia. Namun belum tentu hal itu juga akan berpengaruh terhadap harga TBS petani.
"Belum tentu berpengaruh terhadap harga TBS, sebab ini kan hanya untuk pendataan," bebernya kepada elaeis.co, Rabu (28/12).
Untuk bermitra kata Daru tentu mudah jika sudah memiliki STD-B ini, tapi tidak juga semua perusahaan mau bermitra dengan petani swadaya meski sudah memiliki STD-B tadi.
"Di lapangan kita sudah banyak melihat hal ini. Petani memiliki STD-B tapi juga tidak kunjung bermitra dengan perusahaan kelapa sawit, karena perusahaan tidak setuju. Ini kenyataan yang terjadi di lapangan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum APKASINDO, Gulat Manurung Mendali Emas juga menjelaskan bahwa STD-B merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 hektare oleh pemerintah. Ini berlaku untuk 137 komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit.
"Proses penerbitan STD-B biasanya didahului dengan pendataan, pemetaan berkoordinat, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. Jadi STDB itu bukan izin (IUP) tapi untuk data base kelompok pekebun," jelasnya kepada elaeis.co, Selasa (20/12) lalu.
Perihal ini kata Gulat telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013. Dimana merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. Malah regulasi tindak lanjut dari peraturan ini adalah keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). STD-B ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha.
"Jadi bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggungjawab penuh agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun. Itulah hakekat STD-B," katanya.
"Jadi jelas bahwa STD-B ini adalah tanggungjawab Pemda dan jumlah petani yang sudah ber STDB adalah salah satu indikator kinerja Bupati, Walikota dan Jajaran terkait," imbuhnya.
Lanjutnya, dari semua regulasi tentang STD-B juga tidak ada satu pun menyebut ada kaitannya dengan kawasan hutan. Karena menurut Gulat, sesungguhnya STD-B itu hanya memuat luas, produktivitas dan aktivitas agronomis.
"Jadi jangan memperumit yang mudah apalagi jika dikait-kaitkan dengan kawasan hutan, atau dikaitkan dengan kawasan yang sudah penetapan ataupun masih taraf penunjukan," tandasnya.







Komentar Via Facebook :