https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Wabup Kuansing Meradang saat Sidak ke PT CRS, Ini Penyebabnya

Wabup Kuansing Meradang saat Sidak ke PT CRS, Ini Penyebabnya

Wabup Kuansing Meradang, PT CRS Diduga Lakukan Sejumlah Pelanggaran


Pekanbaru, Elaeis.co -�Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby meradang mendengar sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Citra Riau Sarana (CRS) yang beroperasi di wilayahnya. Bahkan mantan anggota DPRD Riau tersebut hingga melakukan sidak ke lokasi perkebunan PT CRS tersebut.

Dari sidak lapangan, Suhardiman menuturkan ada 4000 hektar lebih lahan perkebunan yang dikelola oleh PT CRS berada dalam kawasan hutan yang juga tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah. Artinya ada 4000 hektar lebih kebunnya adalah ilegal.

�"Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, maka perusahaan itu diberikan waktu untuk menyelesaikan perizinan selama 3 tahun. Maka kita berikan waktu," terangnya saat berbincang bersama Elaeis.co, Rabu (14/07/21).

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu ada dua kebijakan yang bisa diambil. Yakni dilegalkan atau dieksekusi dan dikembalikan seperti fungsi semula yakni hutan sebagai paru-paru dunia.

Tak sampai situ, Suhardiman juga menemukan bahwa PT CRS melakukan pengemplangan pajak. "Mereka tidak bayar pajak. Nanti akan kita telusuri lebih lanjut dengan memanggil instansi terkait," bebernya.

Sementara, di lapangan diketahui Amper meter yang digunakan untuk mengukur permukaan air pada perusahaan tersebut mati semua. Sedangkan armada untuk pengangkutan tandan buah segar (TBS) milik PT CRS juga melebihi kapasitas beban (overload).

"Untuk mobil angkutannya kita akan kirimkan surat edaran agar perusahaan tersebut melakukan normalisasi terhadap kendaraan milik mereka," bebernya.

Jika surat edaran itu tidak diindahkan, Suhardiman akan mengambil langkah mencabut izin serta memberhentikan pabrik milik perusahaan tersebut.

"Masih membandel juga, maka kita akan larang mereka untuk menggunakan jalan Pemda. Jika peraturan itu masih tidak ditanggapi juga maka kita akan pasang portal di setiap jalan keluar. Hingga mereka menaati aturan dan membayarkan pajak yang ada," tuturnya.

"Ada aturan lokal yang bisa kita gunakan," imbuhnya.

Suhardiman menjelaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali memanggil pihak PT CRS guna memastikan penanganan pelanggaran tersebut. Sebelumnya, pihaknya juga sempat berdialog dengan perusahaan tersebut.

"Nanti akan kita panggil. Ini pemanggilan kedua," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :