Berita / Nusantara /
Usulan Banyak Ditolak, DPD RI Diminta Bantu Atasi Kendala PSR
Kunker Komite II DPD RI ke Kabupaten Deli Serdang. foto: Diskominfo Deli Serdang
Lubuk Pakam, elaeis.co - Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, menerima kunjungan kerja (kunker) yang diikuti 11 orang pimpinan dan anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (7/2).
Pimpinan Komite II DPD RI, Lukky Semen SE mengatakan, kunker tersebut dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Selain Deli Serdang, tujuan kunker lainnya yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Ketiga wilayah tersebut dipilih karena dianggap mempunyai potensi perkebunan yang harus dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran daerah," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Deli Serdang.
Kunjungan di Kabupaten Deli Serdang, sebutnya, bertujuan untuk berdialog dengan pemkab setempat dan pemangku kepentingan lainnya serta untuk mengetahui sejauh mana implementasi pelaksanaan UU Perkebunan.
Ditegaskannya, Indonesia merupakan negara agraris dengan potensi sumber daya alam melimpah. "Oleh karena itu, penyelenggaraan perkebunan harus mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi dan produktivitas, serta meningkatkan kualitas, nilai tambah, dan daya saing," tukasnya.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Deli Serdang, Putra Jaya Manalu MM, menjelaskan, Deli Serdang memiliki lahan yang luar biasa subur dengan topografi mulai dari dataran tinggi dan sampai dataran rendah dan pesisir. "Inilah menjadikan pertanian dan perkebunan menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar di Deli Serdang," katanya.
Komoditi unggulan perkebunan Deli Serdang terdiri dari kelapa sawit, kelapa dan kopi. Luas lahan perkebunan sekitar 31 ribu hektare (Ha), kelapa sawit menempati areal terluas yakni mencapai 20 ribu Ha yang dikembangkan di beberapa kecamatan.
Namun Pemkab Deli Serdang saat ini menghadapi kendala dalam merealisasikan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Usulan PSR di Deli Serdang Tahun 2022 seluas 1.715,448 Ha, namun banyak yang ditolak karena lahan usulan PSR berada di dalam kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"PSR menjadi salah satu program strategis nasional sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit dengan menjaga luasan lahan. Kita sangat mengharapkan agar perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus menyelesaikan masalah legalitas lahan yang terjadi," sebutnya.
Atas persoalan itu, katanya, Pemkab Deli Serdang berharap DPD RI bisa memberi solusi untuk meningkatkan kualitas perkebunan sesuai UU No.39 Tahun 2014.
"Sehingga Pemkab Deli Serdang dapat memenuhi perubahan paradigma, penyelenggara perkebunan, menangani konflik sengketa lahan perkebunan, perbatasan, pembatasan penanaman modal asing, kewajiban membangun, dan menyiapkan sarana dan prasarana perkebunan, izin usaha perkebunan serta sistem data dan informasi, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya kesejahteraan petani kelapa sawit di Deli Serdang," tutupnya.







Komentar Via Facebook :