Berita / Sumatera /
Usul PSR Poktan Ditolak Karena Kebun Dinilai Kurang Luas
Ilustrasi peremajaan kebun sawit. Foto: Tribunkalteng.co
Pekanbaru, Elaeis.co - Keinginan kelompok tani (poktan) di Desa Delima Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun ini tak kesampaian. Usulan yang mereka ajukan ditolak.
Para petani itu lantas mengadukan nasibnya kepada Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Sugianto, saat melakukan reses ke desa tersebut baru-baru ini. “Mereka mengeluh dan menganggap dinas terkait di Kabupaten Siak telah menambah-nambah aturan dalam pengajuan PSR,” katanya kepada Elaeis.co, Selasa (14/12).
Menurutnya, permohonan itu ditolak karena luas kebun yang diajukan untuk diremajakan tidak sampai 50 hektar. “Instansi itu mengharuskan luas minimal untuk peremajaan sawit 50 hektar. Padahal sesuai aturan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), syaratnya diajukan minimal 20 petani anggota kelompok atau luas kebunnya sekitar 40 hektar,” jelasnya.
“Ini ada 21 nama dalam satu kelompok, tapi tidak diterima oleh dinas di Siak karena katanya syaratnya harus 50 hektar. Itu kan menyalah. Sebenarnya dalam aturan itu minimal ada 20 nama atau anggota kelompok sudah bisa mengajukan. Ini menambah-nambah aturan namanya,” imbuhnya.
Sugianto mengatakan, sampai saat ini niat para petani ikut program PSR masih terganjal di tingkat kabupaten. Padahal mereka sudah sangat ingin meremajakan kebunnya.
“Sampai sekarang belum diterima oleh kabupaten. Belum dikomunikasikan ke dinas terkait di provinsi, akan segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah daerah, khususnya di kabupaten/kota, tidak mempersulit para petani yang ingin mengajukan PSR. “Kalau bisa aturannya dipermudah, dibantu masyarakat, tanpa ditambah-tambah syarat dengan alasan apapun,” tukasnya.







Komentar Via Facebook :