https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Uang Rp 450 Miliar Disita Terkait Dugaan Pencucian Uang oleh Duta Palma Group

Uang Rp 450 Miliar Disita Terkait Dugaan Pencucian Uang oleh Duta Palma Group

Pejabat Kejagung menunjukkan uang sitaan terkait kasus Duta Palma. foto: Kejagung


Jakarta, elaeis.co – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyita uang sebesar Rp 450 miliar dari PT Asset Pasific.

Anak usaha Duta Palma Group ini merupakan salah satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan berdasarkan berbagai dasar hukum yang telah ditetapkan. Termasuk Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Perintah Penyitaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: PT Asset Pacific Digeledah, Disita Uang Rp 372 Miliar Terkait Kasus Duta Palma

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, di mana telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelas Harli Siregar, kemarin.

Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, dan pemilik Duta Palma, Surya Darmadi, yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi. 

Penyidik menemukan bahwa hasil dari tindak pidana tersebut telah dialihkan dan disamarkan kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific. Kedua perusahaan ini kemudian diduga memanfaatkan dana hasil kejahatan tersebut untuk memperkuat kegiatan usaha mereka.

Baca juga: Gali Keterangan Orang Dalam Duta Palma, Giliran KTU PT PAL Diperiksa Kejagung

Selain PT Asset Pasific, lima korporasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima anak perusahaan PT Duta Plama Group ini diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu.

Lebih lanjut, Harli Siregar mengungkapkan bahwa PT Darmex Plantations juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Perusahaan tersebut merupakan holding perkebunan yang diduga menerima aliran dana hasil kejahatan yang kemudian dialihkan ke PT Asset Pasific, holding properti, dengan total dana yang disita mencapai Rp 450 miliar.

Baca juga: Giliran Orang Dalam Duta Palma Diperiksa Oleh Kejagung

"Uang hasil kejahatan korupsi yang melibatkan pengelolaan lahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu ini telah disamarkan melalui berbagai skema, dan kini disita sebagai hasil dari tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Tersangka PT Asset Pasific dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengatur mengenai hukuman berat bagi para pelaku pencucian uang.
 

Komentar Via Facebook :