Berita / Nusantara /
PT Asset Pacific Digeledah, Disita Uang Rp 372 Miliar Terkait Kasus Duta Palma
Uang tunai yang disita dari kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan. foto: Kejagung
Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan besar-besaran terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, serta mata uang lainnya.
Baca juga: Uang Rp 450 Miliar Disita Terkait Dugaan Pencucian Uang oleh Duta Palma Group
Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sembilan koper yang berisi uang tunai Rp 63,7 miliar.
"Rinciannya adalah Rp 40 miliar dalam bentuk rupiah, serta SGD 2 juta yang bila dikonversikan senilai Rp 23,7 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kemarin.
Baca juga: Gali Keterangan Orang Dalam Duta Palma, Giliran KTU PT PAL Diperiksa Kejagung
Pada Rabu 2 Oktober 2024, penggeledahan kembali dilakukan di kantor PT Asset Pacific yang berlokasi di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan.
Dari lantai 22 hingga 24 gedung tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti tambahan berupa uang tunai yang disimpan di lemari filling cabinet di basement.
"Total uang yang ditemukan di lokasi ini mencapai Rp 304,5 miliar, dengan rincian Rp 149,5 miliar dalam bentuk rupiah, SGD 12,5 juta senilai Rp 157,7 miliar, JPY 2 juta senilai Rp 212 juta, dan USD 700 ribu senilai Rp 10,6 miliar," bebernya.
Baca juga: Giliran Orang Dalam Duta Palma Diperiksa Oleh Kejagung
Dari kedua lokasi penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita total uang tunai sebesar Rp 372 miliar.
Harli mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.







Komentar Via Facebook :