https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Tutupi Informasi Soal HGU, BPN Disengketakan

Tutupi Informasi Soal HGU, BPN Disengketakan

Sidang sengketa informasi publik tentang HGU perusahaan sawit di Komisi Informasi Kaltara. Foto: Dok. Green of Borneo


Nunukan, elaeis.co - Jamri, Kepala Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat ke Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (kaltara). BPN dianggap tertutup soal informasi terkait dokumen perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karang Juang Hijau Lestari dan PT Bulungan Hijau Perkasa yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan.

Sidang perdana sengketa informasi publik antara pemohon informasi melawan BPN Nunukan digelar Jumat (22/7) lalu. Tiga orang majelis hakim KI Kaltara melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan awal mulai dari identitas para pihak dan ringkasan permohonan.

“Majelis hakim komisioner menyatakan bahwa sengketa informasi ini layak untuk dilanjutkan ke tahap mediasi,” kata Darwis, kuasa pemohon yang juga Ketua Green of Borneo (GoB) dalam keterangan tertulis beberapa hari lalu.

Dia menjelaskan, Jamri menggugat ke KI Kaltara karena surat permohonan informasi yang disampaikannya tidak direspon oleh BPN Nunukan,

“Surat keberatan informasi yang disampaikan pemohon juga tidak direspon oleh termohon. Itu sebabnya pemohon melayangkan permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) ke KI Kaltara,” bebernya.

Menurutnya, BPN sebagai badan publik wajib merespon dan memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon informasi baik itu pemohon individu maupun badan hukum. Termasuk dokumen perizinan HGU milik perusahaan kebun sawit.

Hal ini dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 Pasal 28F yang kemudian diturunkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hak atas informasi merupakan hak konstitusional yang menuntut kewajiban negara, dalam hal perkara a quo yakni BPN Kabupaten Nunukan, untuk memenuhinya,” tegasnya.

Proses mediasi awal yang dilakukan telah menghasilkan poin kesepakatan antara pemohon dan termohon yang kemudian dicatat dalam kesepakatan mediasi No: 004/REG-PSI/V/2022. Salah satu isi kesepakatannya, termohon setuju memberikan informasi yang diminta oleh pemohon dan akan diberikan dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 22 Juli 2022.

Apabila termohon dalam waktu yang telah disepakati tidak memberikan informasi, maka mediasi dianggap tidak terpenuhi dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang ajudikasi.

Darwis mengapresiasi sikap BPN Kabupaten Nunukan atau kuasanya karena bersedia memberikan informasi yang diminta oleh warga. Dia berharap BPN Nunukan selaku badan publik konsisten dengan kesepakatan mediasi.

“Tentu hal ini sangat baik sebagai bentuk pelayanan publik terhadap orang biasa, khususnya Masyarakat Adat Dayak Agabag yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari ekspansi perkebunan kelapa sawit. Begitu juga dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, karena hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia,” pungkasnya.

 

Komentar Via Facebook :