https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Tuntutan Rp 2 Milyar Tak Dipenuhi, Masyarakat Blokir Jalan Perusahaan Sawit

Tuntutan Rp 2 Milyar Tak Dipenuhi, Masyarakat Blokir Jalan Perusahaan Sawit

Masyarakat memblokade jalan menuju PT MSL buntut pencemaran limbah pabrik ke sungai. foto: tangkapan layar


Painan, elaeis.co – Polsek Lunang Silaut merespon penutupan jalan masuk menuju pabrik minyak kelapa sawit (CPO) PT Mutiara Sawit Lestari (MSL) Lunang oleh masyarakat Nagari Sindang Lunang dan masyarakat Nagari Lunang Selatan, Kecamatan Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Pemblokiran jalan dilakukan masyarakat menyusul tuntutan atas kasus kebocoran limbah pabrik ke Sungai Lasih, Kamis (14/9).

Kapolsek Lunang Silaut AKP Advianu SH, Wakapolsek Ipda Subhan SH dan personelnya langsung melakukan mediasi sekaligus pengamanan terkait hal itu. "Penutupan akses jalan masuk ke pabrik PT MSL Lunang oleh masyarakat dua nagari dengan menggunakan kayu dan bekas tiang listrik. Jumlah massa diperkirakan lebih kurang 150 orang," ungkap Advianu, Sabtu (16/9).

Masyarakat tersebut beraksi akibat terkait permasalahan dugaan bocornya limbah pabrik CPO sehingga banyak ikan yang mati di aliran Sungai Lasih.

"Masyarakat yang dirugikan menuntut perusahaan untuk membayar denda total sebesar Rp 2 milyar, namun pihak perusahaan tidak menyanggupi dan tidak memberikan alternatif lain sehingga masyarakat melakukan aksi penutupan jalan masuk PT MSL Lunang dan melarang mobil angkut buah kelapa sawit dan mobil tangki CPO keluar masuk dari pabrik PT. MSL," paparnya.

Advianu bersama Danramil Pancung Soal Kapten Indra Gunadi melakukan mediasi antara pihak perusahaan yang diwakili oleh manager pabrik PT MSL Lunang Heri Juliansah dengan perwakilan dari masyarakat nagari Sindang Lunang Iskandar SE dan perwakilan dari nagari Lunang Selatan M Sarmin.. Pertemuan berlangsung di kantor PT MSL Lunang.

Dalam mediasi tersebut didapat kesepakatan bahwa pihak perusahaan berjanji akan menanggapi dan memberi jawaban surat permohonan masyarakat terkait permasalahan kebocoran limbah pabrik tersebut paling lambat 1 bulan ke depan "Sementara untuk aktifitas perusahaan PT MSL, disepakati dapat berjalan seperti biasa," bebernya.

Namun masyarakat masih kurang puas akan hasil tersebut dan mereka menunggu Wali Nagari Sindang Lunang dan Wali Nagari Lunang Selatan yang masih berada di Painan sehingga masyarakat tetap tidak memperbolehkan mobil tangki CPO milik perusahaan PT. MSL untuk keluar.

Melihat situasi demikian Kapolsek Lunang Silaut kembali melakukan mediasi dengan kelompok masyarakat yang melakukan penyetopan jalan masuk PT. MSL Lunang agar mobil tangki CPO perusahaan yang sudah ada muatannya diberi kesempatan untuk keluar karena akan dapat merugikan banyak pihak, baik dari perusahaan maupun para sopir.

"Dari hasil koordinasi dan negosiasi tersebut, kelompok masyarakat tersebut akhirnya memahami dan mobil tangki CPO milik perusahaan PT. MSL Lunang yang sudah bermuatan diberi izin untuk keluar dari perusahaan," ujar Kapolsek.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :